Ilustrasi seorang dai berceramah di atas mimbar. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan merupakan tindak pidana. Untuk itu, dia meminta penceramah tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat provokatif.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," ujar Menag dikutip siaran pers, Ahad (22/8/2021).
Dia mengatakan, penistaan agama merupakan delik aduan dan bisa diproses di kepolisian. Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para agamawan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.
"Bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya. Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ujarnya.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," ungkapnya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”