LANGIT7.ID, Jakarta -
Informasi hoaks dan bermuatan negatif di
media sosial tergolong kategori sesat dan menyesatkan. Masyarakat harus mewaspadai konten-konten tersebut.
Cara menyaring informasi tersebut dengan cross check terkait informasi yang diterimanya. Jangan sampai malah termakan kabar-kabar bohong itu.
Ketua PP
Muhammadiyah periode 2015-2022, Dadang Kahmad mengatakan, informasi hoaks atau bohong adalah salah satu hal yang dilarang agama. Bahkan, mereka yang melakukannya dicap sebagai orang-orang munafik.
"Oleh karena itu, penyebaran informasi hoaks dan negatif adalah hal yang dilarang agama dan hukumannya sangat berat dihadapan Allah SWT," ungkapnya kepada
Langit7, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Informasi Negatif di Medsos, Dadang Kahmad: Itu KemungkaranAdapun di tubuh Muhammadiyah sendiri, lanjut dia, pihaknya telah membuat fikih informasi. Fikih tersebut menjadi panduan dalam hal menyampaikan, memproduksi maupun menyebarluaskan informasi.
"Di sana disebutkan bahwa Islam itu mesti mengedepankan kebenaran dan kejujuran," katanya.
Hal itu juga senada dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (QS al-Ahzab: 33).
Untuk itu, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang masa baktinya berakhir pada bulan November lalu ini mengingatkan, agar informasi yang disampaikan seluruh pihak, termasuk media online disampaikan secara benar dan jujur.
"Tidak boleh bermuatan informasi palsu. Juga tidak boleh menyampaikan informasi yang merendahkan dan menjelekkan orang lain," ujarnya.
(bal)