LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR RI) dan Pemerintah sepakat tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Keputusan itu didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dengan pemerintah seputar implementasi pembelajaran yang diterapkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Ketua Komisi X DPR RI,
Syaiful Huda mengatakan, masih harus dilihat sejauh mana efektivitas kurikulum yang diterapkan pada 2021 itu. Dia menilai Kurikulum Merdeka harus berdampak positif bagi guru maupun siswa.
"Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Cetak SDM Berkualitas, Indonesia Perlu Perbaiki Peta Jalan PendidikanHuda mengungkapkan, saat ini sekolah diberikan pilihan untuk tetap menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal tersebut disesuaikan dengan kesiapan sekolah.
"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan," ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, awalnya pemerintah ingin membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka menggantikan Kurikulum 2013. Namun, setelah diskusi panjang, DPR masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka.
"Karena itu (penerapan Kurikulum Merdeka) sifatnya tidak wajib, tapi opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013 dipersilakan, bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka silakan," tutur Huda.
Baca Juga:
Platform Merdeka Mengajar Menciptakan Pembelajaran Kolaboratif
Nadiem Klaim Kurikulum Prototipe Menyenangkan dan Merdekakan Guru(gar)