LANGIT7.ID, Jakarta - DPR RI merespons wacana perbedaan harga tarif KRL atau Commuter Line “penumpang berdasi” dengan orang biasa yang akan diterapkan Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Menteri Perhubungan perlu menjelaskan lebih detail mengenai rencana ini.
“Jadi kita perlu diperjelas kriterianya, apakah yang dimaksud itu ada pembedaan tarif dan ada pembedaan fasilitas, karena tentunya kalau fasilitasnya berbeda tarif pun berbeda,” kata Dasco dikutip keterangan pers, Ahad (1/1/2022).
Kementerian Perhubungan yang akan melakukan penyesuaian tarif penumpang KRL ke depannya akan dibedakan. Tarif KRL yang selama ini Rp3.000 sampai Rp5.000 pun akan disesuaikan.
Baca juga: KRL Mania Minta Jokowi Tegur Menhub soal Tiket Khusus Orang KayaDasco mengatakan, komisi yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan akan menanyakan soal wacana tersebut, dalam hal ini Komisi V.
“Kalau yang berbeda itu agak lebih mahal, nanti kami akan tanyakan. Komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita reses," jelas Dasco.
Sebelumnya, Menhub menegaskan bahwa 2023 tidak akan ada kenaikan tarif KRL. Namun akan ada pembedaan tarif untuk kalangan mampu.
Penumpang yang dinilai mampu harus membayar tarif
KRL lebih mahal. Baca juga: Kemenhub Masih Hitung Besaran Kenaikan Tarif untuk KRL Jabodetabek
"Insya Allah sampai tahun 2023 (tarif KRL) tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu. Jadi yang sudah berdasi bukan apa-apa ya, mesti bayar lain (tidak ada subsidi). Jadi sampai 2023 kita rencanakan tidak naik," kata Menhub dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Kemenhub, Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023 di Jakarta, dikutip Ahad (1/1/2023).
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, mengungkapkan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.
Baca juga: Jokowi Resmikan Proyek Pengembangan Stasiun Manggarai Tahap 1Sementara itu Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Mengenai rencana penyesuaian tarif commuter line, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya
(sof)