Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Ini Daftarnya

ummu hani Senin, 09 Januari 2023 - 20:46 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Ini Daftarnya
Ilustrasi penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di jalan protokol. (Foto: straittimes.com)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut seperti tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Anies Rasyid Baswedan.

Dalam draft Raperda tersebut, dijelaskan rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

Terkait waktu pelaksanaan, kebijakan tersebut akan berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas. "Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut, dikutip Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Beasiswa Anak Nakes Gugur dalam Penanganan Covid-19

Sementara pada Ayat (2) di pasal yang sama, dijelaskan dalam kondisi tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

"Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas," tulis Ayat 2.

Sayangnya, belum ditentukan tarifnya. Namun dijelaskan dalam Pasal 14, tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan jenis kendaraan motor, dan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam Raperda mencantumkan 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Dukung Revitalisasi Stasiun Tanah Abang

Pemprov DKI Jakarta Canangkan Sertifikasi Kantin Sehat Sekolah


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan