LANGIT.ID, Jakarta - Hukum makan
all you can eat atau bayar sekali untuk makan sepuasnya sebenarnya dibolehkan dalam Islam. Sebab ini sudah ada akad damai untuk
transaksi tersebut.
Agama Islam sudah mengatur tata cara transaksi
jual beli dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satunya kesepakatan harga antara pembeli dan penjual.
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan, terkait makan all you can eat, sebetulnya sudah ada kesepakatan harga antara pembeli dan penjual produk konsumsi itu.
Baca Juga: 5 Produk Makanan Terbaik untuk Atasi Kesehatan Mental"Jadi beli satu, Anda boleh ambil dua, tiga, atau lebih dan sebanyak-banyaknya. Jadi sah-sah saja karena ada kerelaan," kata Buya Yahya dalam potongan ceramahnya dikutip
Langit7, Rabu (11/1/2023).
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini mengatakan, kerelaan yang dimaksudkan penjual ibarat sebuah hibah yang diberikan kepada pembeli.
Namun hibah dengan sebuah ikatan transaksi. Di dalam konsep all you can eat terdapat akad damai, hibah, dan hadiah.
"Dikatakan hibah karena yang dibeli satu tapi bisa mengambil sebanyak-banyaknya. Itulah yang disebut hibah. InsyaAllah tidak ada masalah dan itu sah-sah saja," katanya.
Adapun yang tidak boleh, lanjut dia, adalah memaksakan makan sebanyak-banyaknya karena sudah terlanjur bayar.
"Makan secukupnya saja, tak perlu sampai memaksakan makan banyak. Sebab makan banyak bisa jadi haram ketika memaksakan diri," ungkapnya.
(bal)