LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,
Marwan Dasopang menyoroti usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Rencana tersebut dinilai terlalu mendadak dan akan merugikan calon jemaah haji.
"Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jemaah yang akan berangkat tahun ini, sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jemaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar," ujar Marwan, Senin (23/1/2023).
Marwan mengatakan, usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70:30 persen merupakan proporsi ideal. Namun, skema ini disebutnya perlu waktu dan sosialisasi panjang.
Baca Juga: Akademisi: Kenaikan Bipih 2023 Rasional Agar Terhindar Skema Ponzi"70 persen biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30 persen subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal. Proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu," katanya.
Menurut Marwan, beban jemaah tahun ini akan sangat berat jika dibandingkan tahun lalu. Dari rerata
BPIH (tahun lalu) sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jemaah hanya sebesar Rp39,8 juta (40,54 persen) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,5 juta (59,4 persen).
"Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70 persen BPIH. Sementara dari subsidi hanya 30 persen," lanjutnya.
Politisi PKB itu turut mempertanyakan kenaikan BPIH di saat Pemerintah Arab Saudi tahun menurunkan paket biaya haji baik bagi jemaah domestik maupun luar negeri. "Tapi berdasarkan penjelasan Menag, angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema BPIH akan jelas membebani
calon jemaah haji 2023," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Sudah Menghitung Penurunan 30 PersenMarwan memahami jika kenaikan komponen BPIH yang ditanggung jemaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari. Terlebih jika itu untuk memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap berjalan dan tidak merugikan calon jemaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang.
Kendati demikian, Marwan menilai skema perubahan BPIH tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jemaah di tahun berjalan. Selain itu, dia menekankan perlunya audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun.
"Perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jemaah haji Indonesia. Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain," tuturnya.
Baca Juga:
Soal Usulan Biaya Haji Naik, Dirjen PHU: Gus Men Lindungi Hak Jamaah
Biaya Haji Naik, Legislator: Semestinya Tak Lebih dari Rp55 Juta(gar)