LANGIT7.ID, Jakarta -
LANGIT7.ID, Jakarta- Kepala Pusat Studi Islamisasi Sains Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Dr. Wido Supraha, menjelaskan, Islam memiliki ajaran yang sangat terperinci menjabarkan prinsip, sehingga selalu kontekstual termasuk dalam urusan bernegara.
“Termasuk, ketika berkembang konsep
nation-state yang melahirkan banyak negara-negara di seluruh dunia,” kata Wido Supraha dalam Insists Saturday Forum yang diikuti
Langit7 secara daring, Sabtu (28/1/2023).
Wido menyebut bahwa sebagian dari negara lahir sebagai buah kolonialisme Barat. Bahkan, sampai hari ini masih terus berlangsung konsep
The Commonwealth of Nations, persemakmuran bangsa-bangsa di bawah kepemimpinan Inggris.
Baca Selengkapnya: Habib Novel: Doa Belum Terkabul Bukan karena Allah tapi Ikhtiar
“Itu merupakan bentuk penjajahan baru yang dinikmati oleh sebagian negara jajahannya,” kata Wido Supraha.
Di luar konsep persemakmuran, islam juga memiliki pandangan hidup dalam membangun negara. Ada tiga prinsip mendasar untuk membangun negara menurut islam yang berlandaskan tauhid, memiliki undang-undang islami, dan diperuntukkan untuk kesejahteraan manusia.
Menurut Wido Supraha, kebutuhan undang-undang dalam suatu negara sangatlah penting agar terwujud keharmonisan di masyarakat. Tantangannya ada pada pandangan tentang dunia apa yang digunakan dalam membangun undang-undang tersebut.
Baca Selengkapnya: Kategori Orang-orang yang Terhalang untuk Dapat Warisan
Dalam hal ini, Wido menyebut sejarawan Ibnu Khaldun membagi tipe negara menjadi dua, yaitu siyasah aqliyah dan siyasah diniyah. Secara garis besar, Ibnu Khaldun menjelaskan, jika qanun-qanun (
qawanin) atau hukum ini disusun oleh para cendekiawan, pembesar negara dan para pakar maka itulah siyasah aqliyah.
Sebaliknya, jika hukum dalam suatu negara disusun bersumberkan syariat Allah maka itulah siyasah diniyah yang akan bermanfaat bagi dunia dan Akhirat. Hal ini karena tujuan manusia bukanlah hanya semata-mata di dunia, apalagi semua yang ada di dunia akan binasa, berakhir dengan kematian dan kemusnahan.
“Maka kehadiran syariat membawa manusia kepada-Nya dengan seluruh keadaan mereka, termasuk dalam ibadah, muamalah hingga masalah kenegaraan sebagai watak kehidupan masyarakat manusia, berjalan di atas manhaj agama agar segalanya tercakup dalam pandangan pemilik syariat,” ujar Wido Supraha.
Baca Selengkapnya: Sandiaga Uno Apresiasi Ponpes Fadhlul Fadhlan Kembangkan UMKM Ekraf
Dengan demikian, Islam dan negara tidak bisa dipisahkan. Pasalnya, Islam memiliki prinsip-prinsip yang dapat dirujuk oleh negara dalam format atau bentuk apapun.
Tercatat dalam sejarah, setelah keruntuhan kekhalifahan Islam, pada 1925, terbit karya dari Ali Abdel Raziq berjudul
Al-Islam wa Ushul al-Hukm yang mengguncang masyarakat Mesir dengan kandungannya yang mengatakan Islam hanyalah risalah ruhaniah semata, bukan negara. Selain itu, dalam karya Abdel Raziq, Islam disebut hanya mengandung dakwah dan tidak bermotif menegakkan kekuasaan.
“Karya yang pada akhirnya mendorong Universitas Al-Azhar Mesir mengeluarkan penulisnya dari berbagai jabatan resmi di lingkungan kampus karena ditolak secara ilmiah oleh para ulama besar dan pimpinan kampus terkemuka Mesir tersebut di masanya,” ucap Wido Supraha.
Baca Selengkapnya: Cara Islam Memandang Kekuasaan, Harus untuk Menegakkan Agama
Beberapa ahli kemudian mencoba meluruskan pendapat Abdel Raziq, seperti Muhammad Bahir Muthi’i, seorang mufti Mesir dengan karyanya
Haqiqah al-Islam wa Ushul al-Hukm; Muhammad Khidir Husain, sebelum nantinya menjadi Syaikhul Azhar, dengan karyanya Naqdh Kitab
al-Islam wa Ushul al- Hukm. Selain itu, ada beberapa ahli yang turut menyumbangkan pemikiran mengenai islam dan negara, termasuk dari luar Mesir seperti Muhammad Thahir bin Asyur, tokoh ulama Tunisia. Selang beberapa lama setelah kejadian penolakan karya tersebut, Mesir kembali diramaikan dengan pemikiran pemisahan Islam dan Negara dengan munculnya karya Prof. Khalid Muhammad Khalid berjudul
Min Huna Nabda’.
Baca Selengkapnya: 5 Cara Islami Pompa Energi dan Motivasi Belajar
“Meski akhirnya penulisnya meminta maaf kepada publik, dan menulis karya baru yang mengoreksi buku sebelumnya, yaitu
Ad-Daulah fi al-Islam,” ujar Wido Supraha.
Selepas munculnya karya-karya yang tertolak di Mesir, sejarah mencatat, mulai banyak terlahir karya bertemakan politik Islami di berbagai negara. Seperti
As-Siyasah asy-Syar’iyyah karya Abdul Wahhab Khalaf (1932 M), Ali al-Khafif (1935 M), Muhammad al-Banna (1937 M), bahkan dari seorang Syaikhul Azhar seperti Abdurrahman Taj (1953 M).
Ada banyak lagi karya-karya produktif para ulama di belahan mancanegara yang menulis tema Politik Islami ini secara serius seperti Yordania ada
An-Nizham as-Siyasi fi al-Islam karya Muhammad Abu Faris, serta
Fi an-Nizham as-Siyasi al-Islam karya Muhammad Salim al-’Awa, dan
Dirasah fi Minhaj al-Islam as-Siyasi karya Sa’di Habib.
(jqf)