LANGIT7.ID, Jakarta - Surah Al-Baqarah ayat 233 merupakan panduan bagi umat muslim dalam rumah tangga. Salah satu isu yang dibahas dalam ayat tersebut adalah proses
menyusui bayi.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Kholis, menjelaskan bahwa Surah Al-Baqarah 233 berbicara tentang wanita yang ditalak dan memiliki bayi yang harus disusui. Bayi bisa saja diabaikan dan tidak diberi susu akibat perceraian orang tua.
Maka itu, Allah Ta’ala memerintahkan setiap muslim agar menyusui anak-anaknya meskipun sudah bercerai. Lama masa menyusui itu adalah dua tahun, jika kedua orangtua sepakat untuk menyempurnakan penyusuan.
Baca Juga: Anak Hasil Perzinaan Tak Warisi Dosa Orang Tua, Tapi...
Di samping itu, Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan ibu selama masa menyusui tersebut. Kebutuhan ibu di antaranya makanan dan pakaian agar proses penyusuan berjalan dengan baik.
“Misalnya, seorang suami melarang istrinya untuk menyusui anaknya, atau tidak memberi biaya yang cukup. Begitu pula sebaliknya, istri tidak mau menyusui anaknya, atau meminta biaya lebih dari kemampuan seorang suami,” kata Nur Kholis saat memberikan kajian di Masjid Islamic Center UAD, dikutip Rabu (1/2/2023).
Surah Al-Baqarah ayat 233 memberikan bimbingan kepada suami istri tentang cara membangun relasi yang baik atau
mu’asyarah bil ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga.
Baca Juga: 10 Keterampilan yang Wajib Dimiliki Generasi Stroberi
Bila terjadi perceraian, hal itu harus dilakukan dengan baik. Kemudian, orang tua tetap tidak meninggalkan kewajiban dalam mendidik anak dan memenuhi kebutuhan mereka dengan kerjasama, tolong-menolong, dan musyawarah demi kemaslahatan anak. Meskipun pernikahan telah putus.
Pada ayat tersebut, Allah memberikan perintah dengan menggunakan redaksi berita. Hal ini dilakukan untuk memberikan penegasan kuat kepada para ibu agar tetap menyusui anak mereka.
Perintah tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting dan perlu dilakukan oleh orang para orang tua. Itu jika dikaitkan dengan pentingnya air susu ibu bagi kelengsungan hidup seorang bayi.
Baca Juga: Tak Hanya Berkarakter Negatif, Generasi Stroberi Juga Bisa Positif
“Diwajibkan kepada para ibu, baik masih berstatus sebagai istri, ataupun sudah ditalak untuk menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh, jika ingin menyempurnakan penyusuan. Dua tahun itu bukan harga mati, boleh saja kurang dari itu, apabila kedua orangtua memandang adanya kemaslahatan. Hal itu diserahkan kepada hasil musyawarah dan kesepakatan mereka berdua,” kata Nur Kholis.
Penyusuan selama dua tahun, dianjurkan untuk menyempurnakan selama dua tahun. masa dua tahun itu juga menjadi patokan untuk menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu.
Di samping itu, penyusuan setelah dua tahun tidak mempunyai dampak hukum, karena penyusuan dan terjadinya hubungan kekerabatan karena penyusuan. Surah Al-Baqarah ayat 233 juga dihubungkan dengan Surah Al-Ahqaf ayat 15.
Baca Juga: Manfaat Puasa Sunnah, Tingkatkan Imun dan Bersihkan Sel Kanker
Surah Al-Ahqaf menyebutkan, masa kehamilan dan menyusui adalah tiga puluh bulan. Maka, masa menyusui dua tahun (24 bulan) hanya bagi janin yang berada dalam kandungan selama enam bulan.
Kalau bayi dikandung delapan bulan, maka masa menyusuinya adalah 22 bulan. Kalau kelahiran janin setelah kehamilan sembilan bulan, maka masa menyusui selama 21 bulan.
“Inilah pendapat yang diterima dari riwayat Ibnu Abbas. Sedangkan, jumhur mufasir berpendapat bahwa menyusui selama dua tahun itu adalah hak setiap anak (bayi), tanpa mempertimbangkan lamanya di dalam kandungan,” pungkas Nur Kholis.
(jqf)