LANGIT7.ID-, Jakarta- - Wakil Ketua MPR RI,
Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai banyak teror yang dialamatkan ke umat Islam menjelang tahun politik 2024. Teror terhadap umat Islam tersebut ditujukan dalam bentuk pribadi, simbol, maupun organisasi.
Menurut dia, dalam hal ini yang paling penting bukan hanya menangkap pelakunya, tetapi juga mengusut tuntas hingga menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku dan aktor intelektualnya. Berulangnya tindakan teror dan kriminal terhadap tokoh agama atau simbol agama membuktikan pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk segera dibahas dan diundangkan.
"(Pelaku) tidak hanya ditangkap, apalagi bila ujungnya pelaku dinyatakan tidak waras seperti kasus-kasus teror terhadap masjid dan tokoh agama Islam yang terjadi sebelumnya. Sangat penting untuk menghadirkan sanksi yang tegas dan keras untuk menciptakan efek jera, serta mengusutnya secara tuntas di balik teror-teror ini, agar tidak terulang lagi," ujar HNW melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
HNW mencatat bahwa beberapa aksi teror yang telah memicu ketakutan di antara masyarakat adalah ancaman pembunuhan terhadap anggota Muhammadiyah, penyerangan dan penghinaan terhadap penjaga Masjid oleh warga Australia, dan penembakan di kantor MUI.
Baca juga:
Cholil Nafis: Penembak Kantor MUI Mengaku Nabi, Sudah Kirim Surat Sejak 2014Menurut HNW, sangat ironis bahwa ancaman pembunuhan terhadap anggota Muhammadiyah dilakukan oleh seseorang yang bekerja sebagai pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), meskipun perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri telah terjadi sebelumnya tanpa masalah dan pemerintah tidak mempermasalahkannya.
"Penjatuhan sanksi hukum terhadap oknum yang melakukan teror ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah juga agar ancam-ancaman seperti itu tidak terulang kembali terhadap warga ormas-ormas lainnya, apalagi bila itu ormas Islam yang sudah berjasa dan ada sebelum Indonesia merdeka dan ikut berjuang mendirikan bangsa, seperti Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al Irsyad, Persatuan Umat Islam, dan lain sebagainya," kata HNW.
HNW juga mencontohkan tindakan warga Australia yang menyerang dan menghina penjaga masjid harus ditindak tegas dan diusut hingga tuntas untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
Selain itu, ia juga menyebutkan kekhawatiran warga Bali atas perlakuan wisatawan asing yang sering menghina tempat yang dihormati atau dianggap suci oleh masyarakat Hindu Bali.
HNW juga mengecam aksi teror lainnya, yaitu penembakan yang terjadi di kantor MUI saat sedang rapat oleh pria yang mengaku sebagai nabi. Menurut HNW, tindakan preventif yang lebih cepat dari pihak keamanan, seperti penangkapan terhadap orang yang mengaku sebagai nabi palsu, dapat mencegah terjadinya kejadian tersebut.
"Penindakan yang tegas dan sanksi hukum yang keras diperlukan agar peristiwa serupa jangan sampai terulang," tutur HNW.
Teror yang terjadi secara beruntun selama tahun politik menjelang Pemilu harus diwaspadai, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas selama masa politik dan menghasilkan Indonesia yang lebih baik melalui hasil Pemilu.
Selain kehadiran aparat penegak hukum yang siap, diperlukan juga instrumen hukum lex specialis yang dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan melindungi tokoh agama dan simbol agama. Instrumen hukum ini juga harus memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelanggarannya.
HNW berpendapat, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, yang diajukan oleh Fraksi PKS dan telah disetujui oleh Baleg DPR RI, harus menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas). HNW berharap RUU ini segera dibahas dan disetujui oleh pemerintah agar teror dan pelecehan seperti yang terjadi dapat diminimalkan dan tidak terulang lagi.
"Agar suasana di tahun politik ini tetap kondusif dan harmoni di antara warga bangsa tetap terjaga, agar rakyat bisa pergunakan kedaulatannya hadirkan hasil positif untuk Indonesia yang lebih baik," ungkap HNW.
(ori)