LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Amany Lubis menegaskan orientasi seksual
LGBT membawa ancaman serius di setiap tatanan sosial masyarakat.
"Orientasi seksual LGBT juga mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa, meruntuhkan nilai-nilai agama, moral dan tatanan sosial masyarakat," kata Amany, dikutip MUI, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, ia menekankan, perilaku seks menyimpang LGBT bertentangan dengan ajaran Islam.
"LGBT pada akhirnya hanya akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, keluarga, perempuan, dan anak." kata Amany.
Ia pun meminta negara, pemerintah, dan masyarakat menguatkan ketahanan keluarga sesuai dengan perintah Allah dalam surat At-Tahrim ayat 6.
Pernyataan tersebut disampaikan Amany merespons rencana pertemuan komunitas LGBT bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang dikabarkan akan digelar di Jakarta, pada 17-21 Juli 2023.
“Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus menolak dan bersikap tegas terhadap rencana aksi LGBT tersebut,” tegasnya.
Amany menjelaskan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Baca juga:
Tak Sesuai Norma, Ketua MUI KH Cholil Tolak Rencana Pertemuan LGBT ASEAN di JakartaDalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa:
1. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan
2. Orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan
3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)
4. Para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd (jenis hukuman yang telah ditetapkan nash) dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang
5. Bagi korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati
Amany menegaskan, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Fatwa MUI ini memberikan rekomendasi untuk menangani permasalahan ini, yaitu:
Pertama, meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
Kedua, dalam fatwa tersebut juga merekomendasikan untuk meminta pemerintah, secara wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku.
Ketiga, MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
Keempat, pemerintah dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas homoseksual dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI menyatakan sikap agar MUI melakukan upaya maksimal agar kegiatan Asean Queer Advocacy Week di Jakarta maupun di tempat lain di seluruh Indonesia dibatalkan,” tegas Amany.
Baca juga:
Esensi Hijrah Itu PerubahanSebagai informasi, komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN dikabarkan akan menggelar kumpul bareng di Jakarta pada 17-21 Juli 2023.
”Apakah kalian aktivis queer yang berbasis di Malaysia, Thailand, Laos, Singapura, dan negara lain di Asia Tenggara? Mari bergabung bersama kami dalam ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) Juli ini,” kata ASEAN SOGIE Caucus dalam pengumuman di Instagram, @aseansoegicaucus.
ASEAN SOGIE Caucus sendiri merupakan organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.

(ori)