LANGIT7.ID-, Jakarta- - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (mentan) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL dijebloskan terali besi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di kantir KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Baik SYL maupun Hatta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kedua orang tersangka itu ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertamasampai 1 November 2023.
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi“Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama,” ucapnya dalam keterangan pers, Jumat (13/10/2023) malam di Gedung Merah Putih,
Sebelumnya, Rabu (11/10/2023), Johanis Tanak Wakil Ketua KPK mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan juga tersangka penerima suap dan gratifikasi.
KPK menemukan bukti ketiga orang tersangka bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan, dan meminta imbalan dari vendor pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.
Waktu menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terindikasi menginstruksikan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit pejabat eselon I dan II.
Jumlah uang yang harus disetorkan pejabat di Kementan setiap bulannya kepada Syahrul bervariasi, mulai dari 4 ribu sampai 10 ribu Dollar AS. Kemudian, ada juga yang memberikan barang berharga.
Disinyalir, uang yang sudah diterima Syahrul Yasin Limpo dan dua orang anak buahnya sebanyak Rp13,9 miliar. Uang haram sebanyak itu di antaranya dipakai untuk membayar kartu kredit keluarga Syahrul, dan angsuran pembelian mobil Toyota Alphard.
Kemarin, Kamis (12/10/2023), KPK menangkap SYL di salah satu apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK khawatir politikus Partai NasDem itu bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
(ori)