LANGIT7.ID-, Bandung- - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang terobosan baru dalam pengelolaan keuangan masjid melalui inisiatif Dana Abadi Masjid berbasis wakaf. Gagasan ini muncul sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah diresmikan melalui penandatanganan MoU pada Juli 2024.
Dirjen Bimas Islam sekaligus Ketua Umum BKM, Kamaruddin Amin, mengungkapkan detail rencana ini dalam acara Sosialisasi Kebijakan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Bandung.
"Ide ini bagian dari tindak lanjut MoU antara BKM dan BWI. Jika terwujud, kita harapkan program tersebut akan digerakkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) di daerah, dengan manfaat yang akan kembali kepada masjid," ujar Kamaruddin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/9/2024).
Konsep Dana Abadi Masjid ini terinspirasi dari keberhasilan Dana Abadi Pesantren yang telah diimplementasikan oleh Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Kamaruddin menjelaskan, "Serupa dengan Dana Abadi Pesantren di Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, kita juga berharap agar Bimas Islam dapat menyiapkan skema Dana Abadi Masjid berbasis wakaf melalui kolaborasi antara BKM dan BWI."
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengoptimalkan fungsi masjid yang selama ini cenderung terbatas pada kegiatan ibadah dan pengajian. Kamaruddin menekankan pentingnya peran masjid dalam pemberdayaan umat, "Masjid adalah salah satu urusan Urais yang sangat penting karena menjadi tempat pertemuan umat yang paling intensif. Jadi, masjid memiliki tantangan besar untuk meningkatkan kualitas beragama, tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dalam semua aspek kehidupan."
Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin membagikan pengalamannya saat mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuan menteri agama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Makkah. Ia menyoroti perbedaan model pengelolaan masjid di Indonesia dengan negara-negara Muslim lainnya.
"Dominasi masyarakat sebenarnya istimewa dan unik. Namun, negara perlu hadir lebih besar lagi melebihi masyarakat untuk memastikan manfaat agama dapat dirasakan oleh umat, tidak hanya secara spiritual, tetapi juga secara sosial-ekonomi," tandasnya.
Sosialisasi Kebijakan Bidang Urais yang digelar pada 3-4 September 2024 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kasi Bimas Islam DKI Jakarta dan Jawa Barat, pegawai Kanwil Kemenag Jabar, serta pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Dengan inisiatif Dana Abadi Masjid ini, Kemenag berharap dapat menciptakan ekosistem masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan umat yang komprehensif, mengintegrasikan aspek spiritual dan sosio-ekonomi dalam pembangunan masyarakat Muslim Indonesia.
(lam)