LANGIT7.ID-, Makassar- - Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Sulawesi Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sidang penetapan produk halal. Acara yang berlangsung di Kantor MUI Sulsel pada Jumat (13/9/2024) ini berhasil menetapkan status halal untuk tujuh produk makanan dan minuman lokal.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja LPH Unhas. "Kolaborasi ini sangat membantu para pengusaha lokal dalam memperoleh sertifikat halal. Kami berharap ke depannya semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan layanan LPH Unhas," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/9/2024).
Auditor LPH Unhas, Nur Atikah Handayani S Pt M Si, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan yang kesembilan. "Kami sangat berhati-hati dalam melakukan audit. Setiap produk yang diajukan harus memenuhi standar ketat yang ditetapkan MUI Sulsel," jelasnya.
Tujuh produk yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Makassar, Jeneponto, Barru, dan Luwu. Produk-produk tersebut meliputi Abon Ayam Sulawesi, Amelia Kitchen, Kawaki.ID, Warung Cobek-Cobek, CV Hikmah Mandiri Noni, Kafee Food, dan Kopi Bossqu.
Prof. Dr. KH Muh Galih MA dan Prof. Dr. KH Ruslan Wahab MA turut hadir dalam sidang ini, bersama dengan staf LPH Unhas lainnya. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini menunjukkan keseriusan dalam mendorong ekonomi syariah di wilayah tersebut.
Dengan ditetapkannya status halal untuk produk-produk ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM lokal di pasar yang semakin kompetitif. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin keamanan produk bagi konsumen Muslim, tetapi juga membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.
(lam)