LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengingatkan masyarakat akan bahaya mengonsumsi daging anjing. Manfaat kesehatan dari mengonsumsi daging anjing hanya sebatas mitos belaka.
hal tersebut disampaiakn Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Maarif. Dikatakannya, beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat.
Baca Juga: Pasar Jaya Benarkan Ada Oknum Jual Daging Anjing di Pasar Senen"Namun, mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit rabies, e coli, salmonella spp, kolera dan trichinellosis," kata Syamsul dalam webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan), awal pekan lalu di Jakarta.
Alasan lain orang mengonsumsi daging anjing karena sudah menjadi kultur dan budaya masyarakat. Hal demikian seperti yang terjadi di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara.
Syamsul menambahkan, dilihat dari aspek definisi pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan. Pasalnya, daging anjing tidak termasuk hewan peternakan dan kehutanan.
Baca Juga: Hasilkan Rupiah dari Rumah, Muslimah Ini Pilih Beternak Ayam PetelurKemudian berdasarkan UU Nomor 41/2014 jika terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengatur hukum soal proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta.
Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan, sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi atau pendekatan secara perlahan. "Persoalannya prilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan," ujarnya.
Padahal UU Nomor 18/2009, kata dia, menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan, dan atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp 150 juta hingga Rp1 miliar.
"Dari hasil survei, ternyata 82,2 persen pelaku mengetahui aturan hukum tapi mereka tidak bisa mengubah pola prilaku," katanya.
Baca Juga: Cegah Kebakaran, Ini 7 Cara Hindari Konsleting ListrikSementara, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengaku perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan. Mengingat, akan tingginya kebutuhan daging tersebut.
Data Badan Karantina Pertanian mencatat lalu lintas perdagangan anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan. Sementara itu Mery W Fernandez, aktivis dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network), mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar dalam perdagangan anjing.
"Tugas Karantina disini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies," ujar Agus. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:
Mengenang Dua Tahun Kepergian BJ Habibie, Ini Jasa-jasanya untuk Islam
Universitas Jember Gelar Wisuda, Lulusan Terbaik dari Ekonomi Pas-pasan(asf)