LANGIT7.ID-, Jakarta- - Jelang Pilkada 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyoroti pentingnya netralitas guru dalam proses demokrasi. Isu krusial ini mencuat seiring maraknya intimidasi politik terhadap tenaga pendidik di berbagai daerah.
Profesionalisme guru kembali diuji menjelang pesta demokrasi daerah. Berbagai bentuk tekanan politik kerap menghantui para pendidik, mulai dari iming-iming jabatan hingga ancaman mutasi ke wilayah terpencil.
"Saya ingin menekankan pentingnya menjaga profesionalisme guru dalam menghadapi Pilkada. Mereka tetap punya hak politik, tapi harus bijak dalam menjalankannya," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti di Jakarta, dikutip Rabu (20/11/2024).
Baca juga:
Mendikdasmen Prof Mu'ti Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah di Jatim, dan Launching Makan Siang BergiziSecara tegas, pimpinan Kemendikdasmen ini menekankan bahwa lembaga pendidikan harus steril dari aktivitas politik praktis. Sekolah sebagai tempat mencerdaskan bangsa tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Sekolah adalah tempat mendidik generasi bangsa, bukan tempat berkampanye. Mari jaga kesucian lembaga pendidikan dari kepentingan politik praktis," ujar dia.
Baca juga:
Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk SemuaFenomena politik praktis dalam dunia pendidikan semakin mengkhawatirkan. Para guru sering menjadi target mobilisasi suara dengan berbagai tawaran menggiurkan. Praktik ini membuat posisi guru menjadi sangat rentan terhadap intervensi politik.
"Realitanya di lapangan, dukungan politik sering dikaitkan dengan jabatan strategis di dinas pendidikan. Ini praktik yang harus kita hindari," ujar dia.
Baca juga:
Abdul Mu'ti Perkenalkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mulai Rilis Desember 2024Di sisi lain, intimidasi juga mengintai bagi mereka yang tidak mendukung calon tertentu. "Kita sering mendengar kasus pemindahan guru ke daerah terpencil karena alasan politik. Ini sangat memprihatinkan," ungkap dia.
Meski demikian, Kemendikdasmen mengakui keterbatasan kewenangannya dalam mengatasi persoalan ini. Regulasi otonomi daerah memberikan kuasa penuh kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik.
"Berpartisipasilah dalam pemilihan, tapi hindari sikap golput. Sebagai pendidik, kita harus memberi contoh yang baik dalam berdemokrasi," ujar Prof. Mu'ti.
(lam)