LANGIT7.ID-, Jakarta- - Australia secara resmi melarang penggunaan sosial media untuk anak di bawah usia 16 tahun. Disinyalir larangan tersebut dapat membebani hubungan Australia dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat dimana pemilik X, Elon Musk, yang merupakan tokoh sentral dalam pemerintahan presiden terpilih Donald Trump.
Dalam sebuah unggahannya, ia mengatakan, “(menggunakan) pintu belakang untuk mengontrol akses internet oleh seluruh warga Australia”.
Hal ini juga dibangun di atas suasana antagonisme yang ada antara Australia dan sebagian besar perusahaan teknologi raksasa yang berdomisili di AS.
Australia adalah negara pertama yang membuat platform media sosial membayar royalti kepada media karena membagikan konten mereka. Kini, berencana mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan.
Baca juga:
Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media SosialMelansir Reuters, Jumat (29/11/2024), juru bicara Meta mengatakan, pemilik Facebook menghormati undang-undang Australia, namun mereka “prihatin” dengan proses tersebut, yang mempercepat undang-undang tersebut namun gagal mempertimbangkan dengan baik bukti-bukti, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara-suara yang ada.
“Tugasnya sekarang adalah memastikan adanya konsultasi produktif mengenai semua peraturan yang terkait dengan RUU tersebut, untuk memastikan hasil yang layak secara teknis dan tidak memberikan beban berat pada orang tua dan remaja. Serta komitmen bahwa peraturan akan diterapkan secara konsisten di semua aplikasi sosial yang digunakan oleh anak-anak remaja,” kata juru bicara tersebut.
Induk Snapchat, Snap (SNAP.N), akan mematuhi undang-undang dan peraturan di Australia tetapi telah menyampaikan kekhawatiran serius mengenai undang-undang tersebut, kata juru bicara Snap melalui email.
“Meskipun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab tentang bagaimana undang-undang ini akan diterapkan dalam praktiknya, kami akan bekerja sama secara erat dengan Pemerintah dan Komisioner eSafety selama periode penerapan 12 bulan, untuk membantu mengembangkan pendekatan yang menyeimbangkan privasi, keselamatan, dan kepraktisan,” kata juru bicara.
Perwakilan TikTok dan X, yang menurut pemerintah akan terkena dampak larangan tersebut. Namun mereka tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar
Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk Alphabet (GOOGL.O), membuka tab baru Google, yang anak perusahaannya YouTube dikecualikan karena banyak digunakan di sekolah. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut harus ditunda hingga uji coba verifikasi usia selesai.
“Ini adalah hal yang sangat sulit,” kata Sunita Bose, direktur pelaksana Digital Industry Group yang memiliki sebagian besar perusahaan media sosial sebagai anggotanya.
“Kami memiliki rancangan undang-undang tersebut, namun kami tidak memiliki panduan dari pemerintah Australia mengenai metode apa yang tepat yang perlu diterapkan oleh seluruh layanan yang tunduk pada undang-undang ini,” tambah Bose kepada Reuters.
Diberitakan sebelumnya, Australia telah mengesahkan undang-undang larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Uji coba metode untuk menegakkan larangan tersebut, akan dimulai pada bulan Januari.
Disebutkan bahwa undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta (META.O), membuka tab baru bagi TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur bisa masuk dan mengaksesnya. Jika dilanggar, perusahan akan menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekira Rp 508 miliar.
(ori)