LANGIT7.ID, Jakarta - Muncul sentilan terkait ujian teori dan praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Kritik tersebut disampaikan pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho.
Ia mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke Menko Polhukam Mohammad Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Emerson Yuntho mengungkap sulit mendapatkan SIM di Indonesia karena ujian teori dan praktik dinilai tidak masuk akal.
Dengan nada satire, Emerson menyebutkan pebalap F1 Lewis Hamilton dan pebalap MotoGP Valentino Rossi tidak bisa mendapatkan SIM di RI saking sulitnya.
![Dirlantas Polda Metro Respons Sentilan -Valentino Rossi Pun Susah Dapat SIM C di RI-]()
"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," ujar Emerson Yuntho dalam surat terbuka di akun twitternya, Kamis (14/9/2021).
"Akibat sulitnya prosedur mendapatkan SIM, survei sederhana menunjukkan bahwa 3 dari 4 warga Indonesia (75 persen)--baik sengaja atau terpaksa--memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar ( mulai membayar lebih dari seharusnya, menyiapkan petugas, hingga tidak mengikuti prosedur secara benar," terang Emerson.
Menanggapi sentilan Emerson Yuntho soal dugaan praktik pungli ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan 5 strategi kepolisian dalam upaya mencegah pungli di kantor Samsat dan Satpas SIM DKI Jakarta dalam keterangannya Kamis (16/9/2021).
1. Mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE utk tilang dll," jelas Kombes Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
2. Dengan meningkatkan pengawasan melalui CCTV maupun pengawasan melekat.
3. Pihak kepolisian juga terbuka dengan menerima kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat.
4. Menuliskan berbagai tulisan layanan 'tidak dipungut biaya' (pada loket pelayanan)
5. Polda Metro Jaya memberikan punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli.
(arp)