LANGIT7.ID-Jakarta; Polemik pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali mencuat setelah pemerintah menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan tersebut dari Rp100.000 lebih per meter menjadi Rp48.000 per meter. Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Wakil Ketua Umum MUI yang juga Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas.
Dalam analisisnya, Anwar mengungkapkan bahwa penurunan NJOP tersebut tidak hanya berdampak pada harga tanah di kawasan PIK 2, tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pemerintah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lebih jauh, kebijakan ini dinilai menguntungkan pihak pengusaha karena dapat membeli tanah dengan harga yang lebih murah, mengacu pada NJOP yang baru.
"Tindakan pemerintah yang seperti ini jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat karena yang mendapatkan keuntungan besar dari proses jual beli tersebut adalah pihak pengusaha sementara si pemilik tanah jelas akan sangat dirugikan," tegas dia dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Intimidasi dan Tekanan kepada MasyarakatPenolakan masyarakat untuk menjual tanah dengan harga yang ditetapkan sepihak oleh pengusaha berujung pada tindakan intimidasi. Abbas menyoroti adanya pengiriman aparat dan preman untuk menakut-nakuti warga agar mau melepaskan tanahnya. Kondisi ini memicu perlawanan dari masyarakat yang merasa hak-haknya dilanggar.
Polemik Status PSN dan Tanggung Jawab PemerintahMenghadapi gelombang protes masyarakat, pemerintah kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa PIK 2 bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal selama ini, status PSN tersebut dijadikan dasar untuk menekan dan menggusur masyarakat dari kawasan tersebut. Abbas mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai terlambat dalam mengklarifikasi status PIK 2 dan membiarkan rakyatnya dipermainkan oleh oknum pemerintah dan pemilik modal.
Kasus PIK 2 ini, menurut Abbas, menjadi bukti nyata adanya praktik kolusi antara pemerintah dengan pemilik modal. Hal ini terlihat dari berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal dibandingkan kepentingan rakyat. Padahal, konstitusi telah mengamanatkan bahwa tugas utama pemerintah adalah melindungi rakyat, mencerdaskan, dan mensejahterakan mereka.
Saat ini, masyarakat yang terdampak pembangunan PIK 2 masih menunggu sikap tegas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini. Kasus ini juga menjadi sorotan berbagai kalangan yang menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.
(lam)