LANGIT7.ID-, Jakarta - - Jalur
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti dengan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sekilas terlihat hampir sama namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (
Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, tetap ada beberapa perbedaan diantara keduanya.
Menurutnya, selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat mengenai sistem penerimaan murid baru karena dianggap penerimaaan hanya menitikberatkan pada jalur zonasi. "Jadi kami sampaikan jalur penerimaan murid baru ada empat," ungkap Menteri Abdul Mu'ti.
Baca juga: Sistem PPDB Resmi Diganti Menjadi SPMBBerikut ini perbedaan antara SPMB 2025 dan PPDB:
1. Prosentase ditambah.Persentase masing-masing jalur atau kuota akan berbeda dari sebelumnya. Besarnya kuota masing-masing jalur akan diumumkan kemudian.
2. Penambahan pada jalur prestasi.Pada jalur ini yang berbeda antara PPDB dengan SPMB adalah adanya penambahan sistem penilaian. Sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti olahraga dan seni, namun sekarang ditambah dengan penilaiaan jalur kepemimpinan.
"Misal murid aktif menjadi pengurus OSIS atau pengurus Pramuka atau yang lainnya itu bisa menjadi pertimbangan, bisa lewat jalur tersebut," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
3. Tambahan persentase pada jalur afirmasi.Pada sistem yang baru, jalur afirmasi ditambah dari sebelumnya namun peruntukkannya tetap sama untuk dua kelompok, yaitu penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
4. Penambahan jalur mutasi.Penerimaan siswa baru jalur mutasi berdasarkan pada penempatan tugas orangtua murid, serta untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendikdasmen resmi mengganti nama PPDB menjadi SPMB pada 2025, untuk jenjang SD hingga SMA.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen. Visi tersebut yakni memberikan pendidikan bermutu dan layanan terbaik untuk semua warga Indonesia.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Menteri Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1).
Ia menambahkan bahwa istilah SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik serta ada hal yang baru dalam pendidikan di Indonesia, untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
(lsi)