LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum shalat di mushalla rumah merupakan sunnah. Ibadah ini pernah dilakukan oleh Rasul, namun khusus bukan untuk
shalat fardhu, karena dianjurkan di masjid.
Keberadaan mushalla di dalam rumah merupakan hal yang baik, apalagi bagi keluarga Muslim. Sebab ada tempat khusus untuk beribadah. Hukum slahat di mushalla rumah sangat dianjurkan untuk ibadah yang bersifat
sunnah.
Dalam sebuah hadist dari Said bin Ishaq bin Kaab bin Ujrah dari ayahnya dari kakeknya berkata bahwa ketika Rasulullah selesai melakukan shalat maghrib di masjid Bani Abdil Ashal, beberapa orang kemudian melakukan shalat sunah. Kemudian Rasul bersabda, "Lakukanlah shalat ini di rumah-rumah kalian."
Baca Juga: Shalat di Rumah tapi Dapat Pahala Berjamaah di Masjid, Bisa?Nabi shallallahu alihi wasallam pun mengerjakan shalat sunnah di rumahnya. Hal ini berangkat hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Syaddad. Dia berkata, aku mendengar bibiku Maimunah, istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata: "Waktu itu beliau haid tidak shalat, dan sedang duduk di sisi masjid Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. (Sementara) beliau sedang shalat di masjidnya. Kalau beliau sujud, sebagian bajunya menyentuhku.” (HR Bukhari).
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata: "Maksud Maimunah dalam hadits tersebut yakni masjid yang ada di rumah Rasulullah,
Hadist lainnya dari Mahmud bin Ar-Rabi Al-Anshari, sesungguhnya Itban bin Malik biasanya mengimami kaumnya sementara beliau buta, maka beliau berkata kepada Rasulullah sallallahu alaih wa sallam:
"Wahai Rasulullah! Sesungguhnya (kondisinya) gelap gulita dan banjir (hujan). Sementara saya adalah orang buta, tolong shalatlah Ya Rasulullah di rumahku, di suatu tempat yang akan saya jadikan sebagai tempat shalat (mushalla)."
"Lalu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam datang dan bersabda: "Di mana (tempat) yang anda sukai? Maka beliau menunjukkan pada suatu tempat di rumah. Dan Rasulullah shalat di tempat itu." (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah pun sering melaksanakan shalat sunnah di rumahnya, sedangkan shalat fardhu di dalam masjid. Tempat shalat di dalam rumah dapat disebut mushala.
(bal)