Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 17 Juni 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Pergeseran Sunnah ke Hadis: Pokok-Pokok Pemikiran Golongan Ingkar Hadis

miftah yusufpati Ahad, 01 Juni 2025 - 05:45 WIB
Pergeseran Sunnah ke Hadis: Pokok-Pokok Pemikiran Golongan Ingkar Hadis
Hadis pun perlu diuji keabsahannya berdasarkan Al-Quran. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Cendekiawan muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur, mengatakan terdapat kelompok-kelompok umat Islam yang sangat meragukan otentisitas dan otoritas kumpulan hadis.

"Namun, mereka sejatinya tidak mengingkari sunnah, karena mengingkari sunnah Nabi adalah hal yang mustahil dilakukan oleh seorang Muslim. Meski begitu, kelompok ini lazim disebut sebagai golongan Ingkar Hadis (Inkar al-Hadits)," kata Cak Nur dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".

Menurut Dr. Mushthafa al-Siba'i—seorang pembela semangat paham Sunni yang juga mantan dekan Fakultas Syariah Universitas Suriah dan tokoh penting gerakan al-Ikhwan al-Muslimun di Suriah, golongan Ingkar Hadis dapat dijumpai di berbagai belahan dunia Islam, dari masa lampau hingga kini.

Salah satu tokoh modern yang mengusung pemikiran ingkar terhadap hadis dikutip oleh al-Siba’i dalam karyanya. Tokoh ini, yang tidak disebutkan namanya secara eksplisit, pernah menulis pandangannya dalam majalah al-Manar yang dipimpin oleh Sayyid Muhammad Rasyid Ridha.

Baca juga: Nurcholish Madjid: Sunnah Tidak Terbatas Hanya pada Hadis

Menurut al-Siba’i, tokoh tersebut adalah seorang Muslim yang bergairah dalam membela Islam, tetapi pandangannya yang menolak otoritas hadis menimbulkan kontroversi besar, khususnya di kalangan ulama Al-Azhar.

Pokok-Pokok Pemikiran Golongan Ingkar Hadis

Menurut al-Siba’i, mereka yang menolak hadis (dalam arti menolak otoritasnya sebagai sumber hukum) mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen berikut:

1. Al-Qur’an telah mencakup seluruh syariat.

Mereka merujuk pada firman Allah: “Tiada sesuatu pun yang Kami abaikan dalam Kitab” (QS. Al-An'am 6:38).

Ayat ini dianggap sebagai bukti bahwa Al-Qur’an telah mencakup seluruh prinsip penetapan syariat. Maka, tidak diperlukan lagi sunnah (dalam hal ini, hadis) sebagai dasar hukum.

2. Al-Qur’an dijamin keasliannya oleh Allah, tidak demikian dengan hadis.

Berdasarkan ayat: “Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr 15:9). Mereka menyimpulkan bahwa hanya Al-Qur’an yang dijamin pemeliharaannya oleh Allah. Sementara hadis, karena tidak mendapatkan jaminan tersebut, memungkinkan terjadi penambahan, pengurangan, dan pemalsuan. Jika hadis benar-benar termasuk sumber syariat, tentulah Allah juga menjamin keotentikannya.

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit Berdasar Hadis Nabi Muhammad SAW

3. Hadis tidak ditulis di masa Nabi dan para sahabat utama.

Nabi dikatakan secara otentik pernah melarang penulisan hadis. Di masa Khulafaur Rasyidin pun belum ada pembukuan hadis secara resmi. Para tokoh sahabat dan tabiin seperti Umar, Abu Bakar, Alqamah, ‘Ubaydah, Al-Qasim ibn Muhammad, Al-Sya’bi, dan Al-Nakha’i diketahui tidak mendorong pencatatan hadis.

Pembukuan hadis baru dimulai pada akhir abad pertama Hijriah dan baru rampung pada pertengahan abad ketiga, rentang waktu yang sangat panjang dan rentan terhadap perubahan serta penyimpangan. Ini menjadikan kedudukan hadis tidak lebih dari zanni (dugaan), padahal Allah berfirman: “Sesungguhnya dugaan tidak sedikit pun berguna terhadap kebenaran”* (QS. An-Najm 53:28).

4. Terdapat hadis Nabi yang mengindikasikan uji kesesuaian hadis dengan Al-Qur’an.

Nabi dikatakan bersabda: “Hadis akan dipancarkan dariku. Apa yang sampai kepadamu dan sesuai dengan Al-Qur’an, maka itu berasal dariku. Namun, yang bertentangan dengan Al-Qur’an bukan dariku.”

Hadis ini digunakan sebagai bukti bahwa hadis pun perlu diuji keabsahannya berdasarkan Al-Qur’an.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 17 Juni 2025
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan