Hukum Menikahi Saudara Sepupu, Ternyata Tak Dilarang Agama
fajar adhityaJum'at, 01 Oktober 2021 - 07:05 WIB
Hukum menikahi saudara sepupu, ternyata tak dilarang agama. (Foto: Pixabay).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum menikahi saudara sepupu merupakan hal yang dibolehkan. Sebab tidak ada larangan di Al Quran maupun sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat. Dia menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu.
Menurut dia, tidak ditemukan nash-nash baik dalam Al-Quran maupun sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.
"Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan," kata Syamsul Hidayat.
Dia menjelaskan, dalam Al Quran surah An Nisa, Al Baqarah, dan An Nur, ada beberapa perempuan yang tidak boleh dinikahi, begitu juga sebaliknya, karena hubungan mahram.
Mahram yakni orang tua kandung atau ibu persusuan, saudara persusuan, atau hubungan karena pernikahan, semisal janda dari anak kandung atau anak tiri dari istri.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”