LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 telah terbit menggantikan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dengan adanya peraturan baru ini, ramai isu bahwa kurikulum pendidikan di Indonesia tahun ajaran 2025-2026 bakal berubah atau diganti. Namun hal ini dibantah oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca juga: Kurikulum SMK Alami Perubahan Tahun Ini, Simak Apa Saja yang BerbedaMelalui akun resmi Instagram
@litbangdikbud, disampaikan enam poin penting terkait peraturan baru tersebut, salah satunya penegasan tidak ada perubahan kurikulum.
Berikut enam poin penting Permendikdasmen No.13 Tahun 2025:1. Tidak ada perubahan kurikulum, tetap menggunakan kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka.
2. Perubahan bentuk dan struktur kokurikuler, diantaranya penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas.
3. Mengakomodasi perbaikan dalam proses pembelajaran melalui pendekatan pembelajaran mendalam.
4. Mata pelajaran pilihan
Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap di kelas 5, 7, dan 10.
5. Perubahan dimensi Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan karena perubahan Standar Kompetensi Lulusan.
6. Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
Untuk informasi lebih lengkap bisa unduh tautan berikut:
s.id/Permendikdasmen13Tahun2025(lsi)