Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 11 Februari 2026
home community detail berita

Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80(7): Tugas Besar Pengelolaan Sampah, Pengendalian Polusi, dan Pelestarian Hutan

dwi sasongko Senin, 11 Agustus 2025 - 05:00 WIB
Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80(7): Tugas Besar Pengelolaan Sampah, Pengendalian Polusi, dan Pelestarian Hutan
LANGIT7.ID–Merawat dan menjaga alam bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanah agama. Sekretaris Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Djihadul Mubarok, mengajak semua pihak memberi perhatian lebih pada tiga persoalan penting mulai pengelolaan sampah, pengendalian polusi, dan pelestarian hutan agar kelestarian bumi tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Menurutnya, perintah untuk menjaga lingkungan telah ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadits, di antaranya dalam surat Ar-Rum. “Kalau kita tidak menjaga alam, maka keseimbangan akan terganggu. Air menjadi kotor, pertanian gagal panen, dan efeknya bisa ke mana-mana,” ujar Djihadul Mubarok kepada Langit7.id.

Kerusakan lingkungan memiliki dampak berlapis terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Air bersih yang tercemar berpotensi memicu konflik perebutan sumber daya, sementara polusi dan kerusakan ekosistem bisa menyebabkan kelaparan akibat gagal panen. Ia juga menyoroti ancaman perubahan iklim yang sudah terasa saat ini. “Banyak desa di Pantai Utara Jawa yang tenggelam akibat naiknya permukaan laut. Kalau langkah serius tidak diambil, Pulau Jawa bisa kehilangan sebagian wilayahnya,” katanya.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (6): Maraknya Perkawinan Anak Bisa Dicegah Asal....

Salah satu langkah yang didorong Muhammadiyah adalah inovasi pengelolaan sampah melalui mesin daur ulang sampah digital. Program ini memungkinkan masyarakat mengumpulkan botol plastik yang kemudian dikonversi menjadi nilai ekonomi berupa insentif. Nanti, hasilnya akan ditransfer langsung ke rekening tabungan, bahkan bisa digunakan untuk tabungan pendidikan atau haji.

Selain mengurangi pencemaran, konsep ekonomi sirkuler yang diterapkan juga memberi manfaat ekonomi. Sampah plastik diolah menjadi benang yang selanjutnya diproduksi menjadi tas, sepatu, atau barang kerajinan oleh UMKM. “Dengan begitu, penanganan sampah bukan hanya mengurangi polusi, tapi juga menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.

Polusi baik udara maupun air harus dikendalikan dari sumbernya. Edukasi masyarakat agar tidak membuang limbah ke sungai dan penerapan hukum yang tegas kepada pelanggar lingkungan menjadi kunci. “Kalau kualitas air rusak, dampaknya luas dan bisa memicu perselisihan di masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (5): Perkawinan Dini Bukan Sekadar Problem Individu, Tapi Sudah Jadi Persoalan Kolektif

Terkait pelestarian hutan, ia menyoroti praktik penebangan liar, pembangunan di kawasan pegunungan, dan pertambangan yang jarang melakukan reklamasi. “Seringkali hutan hilang begitu saja tanpa dikembalikan fungsinya. Padahal, reklamasi adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan alam,” ungkapnya.

Disinilah pentingnya penegakan hukum untuk menertibkan pihak-pihak pelanggar lingkungan.

Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80(7): Tugas Besar Pengelolaan Sampah, Pengendalian Polusi, dan Pelestarian Hutan

Soal kolaborasi Lintas Sektor
Djihadul menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai program penghijauan bekerja sama dengan pemerintah daerah, BUMN, lembaga zakat, dan komunitas lokal. Salah satunya adalah hutan wakaf di Gunung Kidul yang dikembangkan menjadi ekowisata dan memberi manfaat ekonomi langsung bagi warga sekitar.

Djihadul menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan masalah lingkungan. “Pemerintah, masyarakat, tokoh agama, LSM, dan perusahaan harus memiliki visi yang sama. UU lingkungan hidup kita sudah kuat, tapi penegakannya lemah. Kolaborasi bisa memperkuat itu,” ujarnya. Dengan sinergi yang baik, inovasi teknologi, dan kesadaran publik yang meningkat, ia optimistis pengelolaan sampah, pengendalian polusi, dan pelestarian hutan dapat berjalan beriringan demi menjaga keberlanjutan hidup masyarakat dan bumi.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (4): Mengapa Pernikahan Dini Masih Terjadi? Dimana Akar Masalahnya?

Konsep ramah lingkungan ini sebenarnya sudah menjadi tren yang baik di kalangan masyarakat. Salah satunya, Masjid Baitul Makmur di Perumahan Telaga Sakinah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikenal sebagai masjid ramah lingkungan atau EcoMasjid. Masjid ini menerapkan berbagai inovasi untuk mengurangi dampak lingkungan, termasuk penghematan air, daur ulang air wudhu, dan pengelolaan sampah. Selain itu, Masjid Baitul Makmur juga aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan edukasi lingkungan.

Untuk urusan lingkungan, Djarum sebagai korporasi yang sangat konsen terhadap persoalan tersebut, sudah lama terlibat turut memberikan kontribusi yang besar dalam menjaga alam tetap lestari. Melalui Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF), Djarum telah menyerahkan bantuan insinerator untuk mengatasi sampah residu di Desa Jati Kulon dan Kedungdowo, Kabupaten Kudus. Sampah residu tersebut mengacu ke sampah anorganik yang sudah melalui proses pemilahan dan tidak memiliki nilai, sehingga tidak dapat diolah lebih lanjut.

Adapun bantuan insinerator ini melengkapi solusi pengelolaan sampah organik dan anorganik yang telah BLDF dorong sejak 2018, untuk mereduksi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Kudus.

Aksi ini diharapkan berkontribusi terhadap visi pemerintah setempat, yang menargetkan sebanyak 90 persen timbulan sampah terolah pada 2029.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80(3) Panti Asuhan Harus Bisa Cetak Anak Asuh Yang Mandiri

Program Director BLDF Jemmy Chayadi mengatakan pihaknya sudah hampir delapan tahun menginisiasi program pengelolaan sampah organik dan residu di Kabupaten Kudus. ”Kami mengamati bahwa akar dari pengelolaan limbah terletak pada individu, sebagai produsen sampah. Menggunakan alat secanggih apa pun, jika tidak ada perubahan pola pikir dan keterlibatan pribadi, tentu persoalan sampah tidak akan selesai,” kata Jemmy Chayadi.

Merujuk ke Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN), per 2024 lalu, Kabupaten Kudus masih menghasilkan timbulan sampah tahunan sebanyak 159.650,27 ton. Jumlah ini setara dengan 4,5 persen timbulan sampah tahunan di tingkat nasional.

Pascaserah-terima bantuan insinerator ini, BLDF berharap keterlibatan masyarakat dalam upaya memilah sampah dari rumah semakin meningkat, hingga nantinya tak ada lagi sampah yang akan berakhir di TPA dan kedua desa ini bisa menjalankan insinerator secara mandiri.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80(2): Pendanaan Panti Asuhan Masih Serabutan, Negara Seharusnya Hadir

Adapun, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat komitmen nasional menuju Indonesia Bebas Sampah 2029 melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center pada akhir Juni 2025 lalu. Mengusung tema “Menuju Kelola Sampah 100%”, forum ini menjadi tonggak strategis reformasi sistem pengelolaan sampah secara nasional dan terintegrasi.

Lebih dari 1.000 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk 38 Gubernur, 514 Bupati/Wali Kota, pejabat kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan hadir dalam rakornas tersebut. Rakornas menjadi wadah konsolidasi nasional dalam mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang sirkular, adil, dan berkelanjutan.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI ke 80(1) Panti Asuhan dan Anak Asuhnya Bagaimana Nasibmu Kini?

“Rakornas ini bukan sekadar seremoni. Ini panggilan aksi nyata. Jika kita tidak bertindak sekarang, yang kita wariskan hanyalah krisis ekologis yang lebih dalam,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq seperti dikutip dalam kemenlh.go.id.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, timbulan sampah Indonesia pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton. Namun, baru 39,01% (22,09 juta ton) yang dikelola secara layak. Mayoritas sisanya masih dibuang ke TPA terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan dan tak memenuhi standar pengelolaan modern. (bersambung)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 11 Februari 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:25
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan