LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sepuluh orang lainnya terkait dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Jumat (22/8/2025) menegaskan, langkah ini diambil setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8) di sejumlah titik di Jakarta.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," jelas Setyo.
Daftar Lengkap TersangkaSetyo menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari jajaran pejabat Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta. Dari kalangan internal, terdapat IBM yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 periode 2022–2025, GAH sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang, SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Kemudian AK yang menjabat Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak 2020 hingga kini. Selain itu, turut pula ditetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2029, FRZ sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, serta HS yang sebelumnya menjabat Direktur Bina Kelembagaan pada 2021–Februari 2025.
Nama lain yang juga terseret antara lain SKP yang berposisi sebagai Subkoordinator, SUP sebagai Koordinator, serta dua orang dari perusahaan jasa yakni TEM dan MM. Khusus MM, selain berperan sebagai pihak swasta, ia juga sempat tercatat menduduki posisi Direktur Bina Kelembagaan pada 2021.
Modus Pemerasan dan Biaya SertifikasiKPK menemukan adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat K3. Tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Mekanisme pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat bahkan menolak proses sertifikasi bila tidak ada “tambahan biaya”.
Status Penahanan dan Pasal yang Disangkakan"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih," tambah Setyo.
Kesebelas tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(lam)