LANGIT7.ID-Interaksi sosial antara perempuan dan laki-laki bukanlah fenomena modern. Ia sudah tercatat sejak zaman Ibrahim as, dengan narasi yang terekam dalam Al-Qur’an, hadis, dan literatur tafsir klasik. Bagaimana peran itu dibingkai dalam norma syariat?
Riwayat Ibnu Abbas yang dikutip Imam Bukhari (Shahih Bukhari, Kitab al-Anbiya) menggambarkan sebuah momen monumental: Ibrahim as menempatkan Hajar dan bayi Ismail di lembah gersang dekat Baitullah. Dalam doanya, ia memohon:
"Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan salat …"* (QS Ibrahim: 37).
Kisah berlanjut ketika rombongan Kabilah Jurhum datang. Mereka menemukan Hajar di dekat Zamzam. Dialog pun terjadi:
"Apakah engkau izinkan kami tinggal di tempat ini?" tanya mereka. Hajar menjawab tegas: "Boleh, tetapi kalian tidak berhak atas air ini." (HR Bukhari).
Baca juga: Menjaga Martabat Perempuan dalam Islam: Antara Teks Suci dan Realitas Sosial Sejarawan Ibnu Hajar al-Asqalani menilai percakapan ini sebagai bukti keterlibatan perempuan dalam keputusan sosial. Hajar bukan hanya penjaga sumber air, tapi juga pemegang otoritas distribusi. “Hajar mengikat perjanjian sosial dengan Jurhum,” tulis Ibnu Hajar dalam
Fath al-Bari. Hal ini menegaskan bahwa interaksi antara perempuan dan laki-laki di ruang sosial terjadi sejak fase awal sejarah monoteisme.
Kajian kontemporer oleh Leila Ahmed dalam
Women and Gender in Islam (1992) menyebut kisah Hajar sebagai cikal bakal simbol “negosiasi sosial perempuan” dalam konteks patriarkal. “Hajar tidak hanya pasif, ia membuat kontrak sosial,” tulis Ahmed.
Majelis Ibrahim dan Peran SarahAyat berikutnya membawa kita pada episode lain: jamuan Ibrahim untuk para malaikat. QS Hud: 69-73 merekam adegan Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi kepada para tamu. Di balik tirai, istrinya—Sarah—ikut hadir. Bahkan ia menyela pembicaraan, lalu tersenyum ketika mendengar kabar gembira kelahiran Ishaq.
Tafsir al-Thabari dan al-Qurthubi mencatat bahwa Sarah melayani para tamu bersama Ibrahim. Imam al-Qurthubi menulis: "Dalam ayat ini terdapat dalil kebolehan istri seorang nabi menghadiri majelis suaminya dengan tamu laki-laki, selama ada adab yang terjaga." (*Tafsir al-Qurthubi*, Juz 9).
Baca juga: Media Asing Ramai-ramai Beritakan Demo Aliansi Perempuan Indonesia, Seragam Pink dan Sapu Lidi Jadi Sorotan Fakta ini menarik. Pertama, interaksi sosial bukan monopoli kaum pria. Kedua, keterlibatan perempuan tidak otomatis identik dengan pelanggaran syariat, asalkan norma kehormatan terjaga.
Lalu, bagaimana posisi peristiwa ini dalam diskusi fikih modern? Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam
Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah menyatakan: "Perempuan boleh berpartisipasi dalam urusan sosial, menghadiri majelis ilmu, bahkan menyampaikan pendapat di hadapan kaum pria, selama memenuhi syarat syar’i: menjaga aurat, adab, dan menghindari khalwat."
Pandangan ini sejalan dengan praktik masa Nabi Muhammad SAW, ketika perempuan ikut dalam baiat Aqabah, majelis ilmu, hingga peperangan (sebagai perawat dan logistik).
Analisis: Antara Dalil, Budaya, dan TafsirSejarah mengajarkan bahwa interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan dalam Islam tidak pernah absolut terlarang. Yang dibatasi adalah pola yang melanggar adab dan syariat. Pada kasus Hajar, ia mengelola sumber daya dan bernegosiasi. Pada Sarah, ia terlibat dalam jamuan bersama tamu suaminya.
Namun, tafsir konservatif dan modern berbeda dalam memberi ruang. Kaum literal menekankan pemisahan fisik, sementara tafsir kontekstual memberi penekanan pada etika interaksi.
Baca juga: Satu Perempuan, Dua Ingatan: Tafsir Ulang Al-Baqarah 282 Dr. Amina Wadud dalam
Qur’an and Woman menulis: “Ayat-ayat tentang keterlibatan sosial perempuan harus dibaca dalam konteks spirit Al-Qur’an: keadilan, martabat, dan partisipasi sosial.”
Narasi Hajar dan Sarah adalah fondasi awal inklusi perempuan dalam ruang sosial Islam. Mereka bukan figur pinggiran, melainkan subjek aktif. Isu ini relevan di tengah perdebatan modern soal keterlibatan perempuan di publik. Jawabannya ada pada pola Ibrahim: ruang terbuka, adab terjaga.
(mif)