LANGIT7.ID-Di tengah maraknya perjalanan haji dan umrah berkali-kali, Imam al-Ghazali, ulama besar abad ke-11, menyimpan kritik tajam. Ia menilai, sebagian umat Islam justru terperangkap dalam ibadah simbolik—mengejar ritual berulang, tapi menutup mata terhadap kebutuhan sosial di sekitarnya.
Kritik itu terekam dalam ensiklopedia magnum opus
Ihya’ ‘Ulum al-Din, juga dalam
al-Arba’in, serta
Dzamm al-Ghurur—bagian kesepuluh dari
al-Muhlikat. Menurut al-Ghazali, banyak kelompok yang tertipu oleh kesalehan semu: ulama, ahli ibadah, kaum sufi, orang kaya, hingga orang awam. Mereka merasa berbuat baik, padahal sejatinya menuruti hawa nafsu yang disamarkan setan.
Dalam bab mengenai orang kaya, al-Ghazali mengangkat fenomena haji sunnah yang dilakukan berkali-kali. Mereka rela menghabiskan ribuan dirham untuk perjalanan ke Makkah, sementara tetangga dekat kelaparan. Kritik ini sejalan dengan riwayat Abdullah bin Mas’ud. Sahabat Nabi itu menyebut pada akhir zaman banyak orang berangkat haji tanpa keperluan mendesak: “Mereka pulang miskin, sementara tetangganya tetap terbelenggu.” (
Ihya’ ‘Ulum al-Din, jilid 3, h. 400-404, Dar al-Ma’rifah, Beirut).
Seorang zahid terkenal, Bisyr bin al-Harits, juga pernah memberi nasihat keras kepada calon jamaah haji. Saat seorang lelaki menyiapkan biaya 2.000 dirham, Bisyr menyarankan agar uang itu dibagi ke sepuluh kelompok: orang berutang, fakir miskin, keluarga besar, hingga anak yatim. “Menggembirakan hati seorang Muslim lebih baik daripada seratus kali haji sunnah,” kata Bisyr, seperti dicatat al-Ghazali (
Ihya’ ‘Ulum al-Din, jilid 3, h. 409).
Namun lelaki itu tetap memilih berangkat. Bisyr pun menuding: harta yang bercampur syubhat kerap mendorong manusia pamer amal, sementara Allah hanya menerima amal dari orang bertakwa.
Fiqh PrioritasApa yang ditawarkan al-Ghazali bukan sekadar kritik, melainkan metodologi: fiqh prioritas. Ibadah ritual memang penting, tetapi ada kewajiban sosial yang lebih mendesak. Menurutnya, menolong tetangga kelaparan lebih utama daripada menambah hitungan haji sunnah.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi, dalam bukunya
Fiqh Prioritas: Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (Robbani Press, 1996), menyebut pendekatan al-Ghazali sebagai upaya menata ulang skala nilai umat. “Kesalehan sejati,” tulis Qardhawi, “diukur dari keberanian mengutamakan hak orang miskin di atas simbol ibadah tambahan.”
Kritik itu terasa menyengat hingga abad ke-21. Saat biro perjalanan umrah tumbuh pesat, kelas menengah Muslim kerap menjadikan ritual berulang sebagai prestise spiritual. Namun, al-Ghazali seakan mengingatkan: ibadah bukan sekadar perjalanan ke tanah suci, melainkan perjalanan hati menuju kepedulian sosial.
Di Indonesia, antrean panjang haji reguler bisa mencapai puluhan tahun, sementara sebagian orang dengan mudah berangkat haji berkali-kali lewat jalur khusus. Fenomena “haji berulang” kerap jadi simbol status sosial, bukan lagi sekadar ibadah. Di titik inilah kritik al-Ghazali menemukan relevansinya: alangkah lebih bermakna bila dana besar itu dialihkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi umat yang masih terpuruk. Sebab, seperti diingatkannya dalam
Ihya’ ‘Ulum al-Din, menolong sesama jauh lebih utama ketimbang sekadar menambah hitungan ibadah sunnah.
(mif)