LANGIT7.ID – Di Baghdad abad ke-12, sebuah kota yang kala itu menjadi pusat ilmu dan peradaban Islam, muncul sosok yang kemudian disebut al-Ghauts al-A‘zham—penolong agung. Namanya Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani (1077–1166). Dalam ingatan umat, ia bukan hanya guru sufi, melainkan juga wali keramat yang ajarannya menyebar hingga jauh melintasi jazirah Arab, India, Nusantara, hingga Afrika.
Dalam narasi populer, Abdul Qadir al-Jilani dikenal sebagai pendiri Tarekat Qadiriyah—salah satu tarekat tertua dan paling luas pengaruhnya. Namun di balik legenda karomah dan cerita mistis, terdapat seorang ulama fikih dan pengajar yang berdiri tegak di mimbar Baghdad, menggabungkan disiplin hukum Islam dengan jalan spiritual sufistik.
Abdul Qadir lahir di Jilan (Gilan), Persia utara, pada 1077. Ia kemudian menempuh perjalanan panjang ke Baghdad, menimba ilmu dari para ulama besar dalam fikih Hanbali, hadis, dan tafsir. Di bawah bimbingan Abu Sa‘id al-Mubarak dan Abu al-Wafa ibn Aqil, ia menguasai disiplin syariat sebelum memasuki jalan sufi.
Sejarawan abad pertengahan menulis bahwa Jilani hidup dalam kezuhudan: bertahun-tahun ia berkelana di gurun Irak, berpuasa, dan beribadah malam. Baru setelah usia 50-an ia mulai mengajar secara publik, menarik ribuan murid dari berbagai lapisan masyarakat (Jamal Elias, Islam, 1999, Routledge).
Suara keras dari BaghdadDi Baghdad, Abdul Qadir bukan hanya guru mistik, melainkan juga pengkritik sosial. Khutbahnya yang tercatat dalam kitab Futuh al-Ghaib dan al-Fath al-Rabbani penuh seruan moral: menentang korupsi pejabat, kemunafikan ulama, dan kerakusan penguasa.
“Jangan jadi budak dunia. Kalian telah mengotori agama dengan kepentingan pribadi,” begitu salah satu seruan kerasnya. Kalimat-kalimat itu membuat Jilani populer di kalangan rakyat kecil yang resah menghadapi ketidakadilan politik Abbasiyah kala itu (Hamid Algar, The Path of the Masters, 1993).
-Keistimewaan Jilani terletak pada posisinya yang menegaskan integrasi syariat dan tasawuf. Ia tidak melihat sufisme sebagai pelarian dari hukum Islam, tetapi justru sebagai penyempurnaan.
“Syariat tanpa hakikat adalah riya, hakikat tanpa syariat adalah zindiq,” ujarnya dalam salah satu khutbah. Dengan demikian, ia berhasil merangkul dua kutub yang kerap dipertentangkan: ulama fikih yang ketat pada aturan, dan para sufi yang menekankan pengalaman batin (Al-Jilani, Futuh al-Ghaib; terjemahan Mukhtar Holland, 1992).
Tarekat Qadiriyah dan penyebaran globalSetelah wafatnya pada 1166, murid-murid Jilani menyusun jaringan pengajaran yang kemudian berkembang menjadi Tarekat Qadiriyah. Dari Baghdad, tarekat ini menyebar ke India, Afrika Utara, hingga Nusantara.
Di Jawa abad ke-16, Tarekat Qadiriyah masuk melalui jaringan ulama pesisir, lalu berbaur dengan Tarekat Naqsyabandiyah menjadi Qadiriyah-Naqsyabandiyah. Hingga kini, pesantren-pesantren di Jombang, Tasikmalaya, dan Pontianak masih memelihara wirid Qadiriyah (Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat, Mizan, 1999).
Di kalangan awam, Abdul Qadir al-Jilani kerap dilekatkan dengan kisah-kisah karomah: berjalan di atas air, memberi makan ribuan orang dari sekerat roti, hingga menguasai jin. Cerita-cerita ini menguatkan kharisma spiritualnya, tetapi juga menuai kritik akademik.
“Banyak kisah tentang Jilani muncul dari tradisi hagiografi, bukan sejarah faktual,” tulis ahli tasawuf Alexander Knysh (Islamic Mysticism: A Short History, 2000). Meski begitu, Knysh mengakui kharisma Jilani terbukti dalam kenyataan: jaringan Qadiriyah yang berusia hampir seribu tahun adalah bukti pengaruh yang sulit ditandingi.
Warisan di IndonesiaDi Nusantara, Abdul Qadir al-Jilani dipuja dalam doa, wirid, hingga nama jalan dan masjid. Di Lombok, zikir Qadiriyah menjadi bagian dari budaya lokal. Di Banten, wirid tarekatnya mewarnai gerakan perlawanan rakyat terhadap kolonial. Bahkan di Jakarta, Jalan Abdul Qadir Jilani (dahulu Kebon Sirih) jadi penanda simbolik pengaruhnya.
Warisan Jilani tak hanya berupa tarekat, tetapi juga cara pandang: menyatukan fikih dan tasawuf, disiplin hukum dan cinta ilahi.
Di era modern, sebagian kalangan menilai ajaran Abdul Qadir relevan sebagai kritik sosial. Ketika agama kerap terjebak dalam ritualisme atau politisasi, seruan Jilani tentang kejujuran, kesederhanaan, dan keberanian menghadapi penguasa masih terasa segar.
“Kalau saja khutbah-khutbah Jilani dibacakan ulang di masjid-masjid kota, mungkin kita akan menemukan keberanian moral yang hilang di tengah birokrasi agama,” ujar Azyumardi Azra dalam sebuah kuliah umum (2001).
(mif)