LANGIT7.ID-Pada awal dekade 1640-an, istana Aceh kembali gegap gempita. Sultan Iskandar II wafat, dan tampuk kekuasaan beralih ke jandanya, Safiyyat al-Din Syah. Sebuah transisi yang bagi sebagian istana dianggap genting, tapi tidak bagi Nur al-Din al-Raniri. Ulama asal Gujarat yang pernah memerintahkan eksekusi Syekh Kamal al-Din itu justru semakin menguat.
Al-Raniri bukan hanya penasihat keagamaan. Ia praktis menguasai urusan agama dan negara, memanfaatkan kedekatan dengan sang ratu. Bahkan, kebijakan perdagangan yang menguntungkan Gujarat—yang membuat Belanda ketar-ketir—membuatnya semakin percaya diri.
Namun, kedigdayaan itu tak lama. Pada Agustus 1643, seorang ulama muda Minangkabau bernama Sayf al-Rijal muncul di Banda Aceh. Murid Kamal al-Din ini datang dengan reputasi besar: belajar di Gujarat dan kemungkinan besar di al-Azhar, Kairo.
Dokumen yang baru ditemukan mengungkap Sayf al-Rijal juga menyebut dirinya sebagai Sayf al-Din al-Azhari, tanda ia pernah menimba ilmu di masjid al-Azhar, pusat otoritas hukum Islam sejak abad ke-10.
Koneksi ini penting. Sejak abad ke-16, Aceh memang punya ikatan dengan Mesir. Naskah
Bustan al-Salatin menyebut adanya ulama bergelar al-Azhari yang tinggal di istana Aceh sejak 1570-an. Dengan begitu, kedatangan Sayf al-Rijal bukan sekadar nostalgia, melainkan membawa aura otoritas keilmuan Timur Tengah langsung ke jantung Kesultanan.
Baca juga: Aceh Serambi Makkah: Balairung, Ulama, dan Api Kitab yang Dibakar Michael Laffan dalam
The Makings of Indonesian Islam (Princeton University Press, 2011; terj. Indonesia, 2015) mencatat, pertarungan antara al-Raniri dan Sayf al-Rijal memperlihatkan tarik-menarik kosmopolitanisme Islam Nusantara. Aceh saat itu bukan hanya pusat dagang rempah, melainkan gelanggang teologi global.
Pertarungan Teologi dan PolitikSayf al-Rijal menuding al-Raniri membatasi ajaran Islam hanya pada teks hukum dan menolak dimensi mistis. Sebaliknya, ia membela tradisi muhaqqiqin—para pencari kebenaran hakiki Tuhan—yang diwariskan Syams al-Din al-Sumatra’i dan Hamzah Fansuri.
Al-Raniri geram. Ia menuduh lawannya menghidupkan kembali bid’ah: doktrin bahwa Tuhan dan manusia adalah “ruh dan wujud” yang bisa saling dipertukarkan. Tuduhan itu menggemakan eksekusi Kamal al-Din beberapa tahun sebelumnya.
Namun kali ini, arus berbalik. Ratu Safiyyat al-Din tampaknya tak sekeras suaminya dalam mendukung al-Raniri. Tekanan ulama lokal, ditambah legitimasi Sayf al-Rijal sebagai “al-Azhari”, membuat al-Raniri terdesak. Pada 1644, ia diusir dari Aceh.
Baca juga: Aceh dan Utsmani: Meriam, Surat, dan Harapan di Tengah Ancaman Portugis Sebelum terusir, al-Raniri sempat memerintahkan pembakaran kitab-kitab Hamzah Fansuri dan Syams al-Din. Ia menganggap karya-karya mistik itu berbahaya. Tapi, ironisnya, meski ia gagal menundukkan lawan-lawannya, karya-karya fiqhnya tetap bertahan dalam kanon Melayu-Islam hingga berabad-abad kemudian.
“Periode al-Raniri di Aceh,” tulis Laffan, “menunjukkan bahwa Islam Nusantara tidak pernah tunggal. Ia selalu diperebutkan: antara teks dan mistik, antara ortodoksi dan kosmopolitanisme.”
Muhaqqiqin dari Serambi MekahMenariknya, naskah terjemahan lokal atas risalah al-Manufi—mufti Kairo abad ke-17—justru menambahkan catatan tersendiri. Di sana, nama-nama besar Islam Aceh seperti Hamzah Fansuri, Syams al-Din, Kamal al-Din, hingga Sayf al-Din Azhari disebut sebagai muhaqqiqin: ulama yang mencari
haqq, kebenaran sejati.
Seolah, lewat pena anonim, penyalin itu mengoreksi sejarah resmi: Aceh bukan hanya istana megah dan perang dagang, melainkan medan pertemuan gagasan besar Islam dunia, dari Gujarat hingga Kairo, dari Mekah hingga Sumatra.
(mif)