LANGIT7.ID-Di banyak sudut publik—seminar, media sosial, bahkan masjid—terdengar argumen bahwa sebagian hukum dalam syariat Islam dianggap tak relevan untuk zaman ini. “Hukum-hukum Islam terlalu kolot, atau hanya cocok untuk budaya Arab,” ujar sebagian pihak. Namun pandangan ini membuka pertanyaan fundamental: apakah syariat yang diturunkan oleh Allah SWT itu benar-benar terbatas budaya, ataukah memiliki relevansi universal?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan bahwa syariat dan Rasul-Nya ditujukan untuk seluruh manusia tanpa membedakan suku atau bangsa. Misalnya : “Katakanlah : Hai manusia! Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS al-A’râf 7 : 158)
Tidak hanya itu, Rasulullah SAW bersabda bahwa beliau diutus “kepada seluruh umat manusia” — bukan hanya bangsa Arab. Argumen bahwa hukum Islam hanya cocok bagi orang Arab diperhadapkan oleh fakta historis ini.
Salah satu contoh penolakan yang kerap muncul adalah: “Mempelajari bahasa Arab hanya untuk memahami petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Rasul?” Banyak yang menganggapnya “budaya Arab” yang tak wajib untuk non-Arab. Namun akar persoalannya lebih dalam: Al-Qur’an memang diturunkan dalam bahasa Arab. “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kalian (bisa) memahaminya.” (QS Yûsuf 12 : 2)
Sebagaimana Imam Ibnu Katsîr menafsirkan ayat serupa, bahasa Arab dipilih agar makna jelas dan tak ada alasan bagi penolak.
Berdasarkan penelitian kontemporer, bahasa Arab dianggap “obligasi minimal” agar seseorang bisa menjalankan ajaran Islam dengan benar.
Kritik dan Jawaban KritisKritik: “Hukum Islam identik dengan budaya Arab – maka tidak relevan untuk orang yang bukan Arab.”
Jawaban: Syariat Islam lahir dari wahyu Ilahi yang mencakup seluruh umat. Pilihan bahasa Arab bukan sekadar budaya, tetapi medium wahyu yang universal. Kajian ilmiah menunjukkan bahwa memahami bahasa Arab memfasilitasi pemahaman Al-Qur’an dan sunnah lebih tepat.
Lebih jauh, ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa belajar bahasa Arab termasuk bagian agama karena tanpa itu, pemahaman terhadap kitab Allah dan sunnah Nabi tak bisa sempurna.
Relevansi Syariat di Era ModernModernitas menuntut peninjauan kontekstual, bukan pengabaian hukum. Syariat yang ditetapkan Rasulullah SAW memiliki prinsip: keadilan, kemaslahatan, kejelasan. Karena itu, saat muncul penilaian bahwa “hukum Islam tak sesuai zaman”, maka kajiannya bukan menolak secara total, melainkan memahami kerangka nilai syariat untuk diaplikasikan secara bijak.
Akademik Muslim kontemporer seperti L. Letmiros menekankan bahwa bahasa Arab dan pemahaman syariat membentuk identitas dan ilmu dalam Islam, bukan sekadar warisan budaya.
Jadi, penolakan terhadap hukum-hukum Islam atas dasar “budaya Arab” mengabaikan aspek fundamental syariat: wahyu yang universal dan bahasa Arab sebagai sarana memahami wahyu itu. Hukum Islam tidak terbatas oleh etnis atau zaman—melainkan melekat pada manusia sebagai makhluk yang membutuhkan petunjuk. Dalam era modern ini, tugas umat adalah menggali nilai hakiki dari syariat, bukan mengabaikannya.
(mif)