Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 29 November 2025
home global news detail berita

Dukung Langkah Prabowo, Sjafrie dan Bahlil, Anwar Abbas Minta Negara Tegas Soal Pasal 33 UUD 1945

tim langit 7 Jum'at, 28 November 2025 - 08:55 WIB
Dukung Langkah Prabowo, Sjafrie dan Bahlil, Anwar Abbas Minta Negara Tegas Soal Pasal 33 UUD 1945
LANGIT7.ID–Jakarta; Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan yang juga Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyerukan agar negara bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilainya tidak mendukung penegakan Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran menterinya, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang dinilainya punya keinginan kuat menegakkan amanat konstitusi di sektor ini.

Menurut Anwar, praktik pengelolaan kekayaan alam seperti nikel, batu bara, dan timah selama ini kerap lebih menguntungkan kalangan pemilik modal dibandingkan rakyat banyak. Padahal, secara teoritis Indonesia semestinya sudah menjadi negara yang kaya dan sejahtera karena diakui dunia sebagai negeri yang kaya sumber daya alam.

"Indonesia adalah negara hukum. Tetapi dalam pelaksanaannya sering sekali negara dan hukum tunduk kepada kepentingan oligarki, pemilik kapital dan orang yang memiliki kekuasaan sehingga akhirnya hukum lumpuh dan tidak bisa tegak sebagaimana mestinya terutama dalam hal yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam seperti nikel, batu bara, timah dan lain-lain," ujar Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

Ia menyoroti paradoks antara tingginya pendapatan daerah penghasil sumber daya alam dengan kondisi sosial ekonominya. Di sejumlah daerah, pendapatan per kapita dari sektor tambang termasuk yang tertinggi di dunia, namun masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Bagi Anwar, kondisi ini menjadi pertanda kuat bahwa yang paling menikmati hasil kekayaan alam bukan rakyat, melainkan kalangan pengusaha dan kelompok berkepentingan.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan ini adalah praktik-praktik yang tidak sejalan dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Lebih jauh, Anwar menilai adanya kecenderungan sebagian pengelola kawasan sumber daya alam memperlakukan wilayah usaha mereka seperti “negara dalam negara” karena merasa dilindungi oleh kekuatan politik dan kekuasaan.

"Oleh karena itu mumpung Presiden Prabowo dengan dibantu oleh para menterinya terutama menteri Pertahanan dan menteri ESDM tampak sangat berkeinginan kuat untuk melaksanakan amanat dari pasal 33 ayat 3 dari UUD 1945 secara murni dan konsekwen maka saatnyalah bagi rakyat untuk mendukung sepenuhnya kebijakan yang akan ditegakkan oleh pemerintahan Prabowo dalam hal yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam agar sebesar-besar kemakmuran rakyat yang menjadi cita-cita dan keinginan kita bersama bisa terwujud dan diwujudkan," tegasnya.

Anwar menilai momentum politik dan kepemimpinan yang ada saat ini harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. Ia mendorong agar aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku kebijakan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat implementasi Pasal 33 UUD 1945, baik melalui praktik kartel, monopoli, maupun kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elite.

Dengan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Anwar berharap kebijakan strategis di sektor sumber daya alam benar-benar berpihak pada rakyat. Menurut dia, pengelolaan nikel, batu bara, timah, dan sumber daya alam lainnya harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan sosial, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

Pada akhirnya, Anwar menegaskan kembali bahwa penegakan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten menjadi kunci untuk keluar dari jebakan kekayaan alam yang tidak berbuah kemakmuran. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal langkah pemerintah dalam menata kembali sektor strategis ini agar tidak lagi dikuasai oleh kepentingan oligarki, melainkan benar-benar menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 29 November 2025
Imsak
03:56
Shubuh
04:06
Dhuhur
11:44
Ashar
15:09
Maghrib
17:58
Isya
19:12
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan