LANGIT7.ID, Jakarta - Komunitas muslim di Negara Bagian New South Wales, Australia menyelenggaran Shalat Jumat perdana, Jumat (15/10/2021) setelah hampir empat bulan mengalami pembatasan ketat (lockdown) akibat Covid-19. Dibolehkannya menggelar Shalat Jumat di masjid ini disambut dengan penuh suka cita dan rasa haru.
“Saat ini adalah waktu terlama umat Islam tidak dapat masuk ke masjid, termasuk untuk melaksanakan salat Jumat,” ujar Haidir Fitra Siagian, Dosen UIN Alauddin Makassar yang tinggal di sana lewat pesan tertulis.
Ketua Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah (PRIM) NSW Australia ini menceritakan suasana Shalat Jumat di Masjid Omar, Wollongong. Pelaksanaan Shalat Jumat perdana ini dilakukan dalam tiga gelombang.
“Karena harus menjaga jarak dua meter, maka kapasitas ruangan hanya bisa diisi sebanyak empat puluh orang jamaah. Sehingga panitia melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah sebanyak tiga gelombang. Masing-masing tetap mendengarkan khutbah Jumat dari khatib yang berbeda,” katanya.
Beberapa hari sebelumnya, lanjutnya, melalui media sosial, pengurus masjid sudah menyampaikan pengumuman tentang prosedur pelaksanan Shalat Jumat. Di antaranya adalah keharusan memakai masker, menjaga jarak, anak-anak di bawah delapan tahun tidak boleh dibawa ke masjid.
Kemudian, Shalat Jumat hanya dikhususkan bagi orang dewasa sudah sudah vaksin penuh. Satu lagi, jamaah diminta membawa surat vaksin penuh, jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari pihak terkait.
Meskipun kebijakan lockdown sudah diperlonggar, pembatasan warga belum dibuka secara menyeluruh. Masih terdapat peraturan yang mesti dilaksanakan secara ketat. Sehingga tidak semua umat Islam dapat leluasa melaksanakan Shalat Jumat.
“Sebab pelonggaran dikhususkan bagi warga dewasa yang sudah mengikuti vaksinasi sebanyak dua kali,” tuturnya.
Warga yang belum pernah mendapatkan vaksin ataupun yang baru satu kali belum diperbolehkan melaksanakan aktivitas yang berlebihan di luar rumah. Kepada mereka masih dilarang untuk bepergian jauh, mendatangi tempat-tempat hiburan, restoran dan lain-lain. Termasuk yang tidak boleh didatangi adalah rumah ibadah.
(bal)