LANGIT7.ID-Di tengah riuh rendah semangat unifikasi umat, sebuah pertanyaan provokatif sering muncul ke permukaan: mengapa kita masih membawa label Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hambali? Mengapa tidak mencukupkan diri dengan sebutan "Muslim" sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci, atau berafiliasi langsung sebagai "Muhammadi"? Bagi sebagian orang, label-label ini dianggap sebagai residu perpecahan yang menghalangi persatuan hakiki.
Namun, menilik sejarah intelektual Islam melalui lensa yang lebih jernih—seperti yang diringkas dari kitab
Al-Inshaf Fi Bayani Asbabil Ikhtilaf—persoalannya ternyata bukan pada nama, melainkan pada nalar. Afiliasi mazhab, jika dipahami dalam batasan metodologisnya, sejatinya adalah sebuah keniscayaan akademik, bukan manifesto politik atau ideologi yang memisahkan diri dari tubuh besar umat.
Sejarah mencatat bahwa identitas syar’i sekalipun, seperti Muhajirin dan Anshar, bisa berubah menjadi "busuk" jika ditunggangi oleh semangat jahiliyah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memberikan peringatan keras ketika kedua kelompok mulia ini terlibat pertikaian yang mengedepankan identitas kelompok di atas kebenaran. Beliau bersabda:
مَا بَالُ دَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ … دَعُوهَا فَإِنَّهَا مُنْتِنَةٌ“Ada apa dengan seruan jahiliah tersebut. Tinggalkan dia, sesungguhnya dia busuk.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kekuatan kritik Nabi di atas menunjukkan bahwa barometer "tercela" tidak terletak pada nama "Muhajirin" atau "Anshar"-nya, melainkan pada fanatisme buta (ashabiyah) yang membutakan mata dari keadilan. Demikian pula dengan mazhab fiqih. Menjadi seorang Syafi’i atau Hambali tidak secara otomatis menjadikan seseorang agen perpecahan.
Mazhab, dalam hakikatnya, adalah perguruan metodologi. Ia adalah cara para ulama memahami nash-nash wahyu yang sangat kaya. Keberagaman ini sudah mendapat restu sejak zaman Nabi, seperti saat para sahabat berbeda pendapat dalam memahami instruksi shalat Ashar di Bani Quraizah. Nabi tidak mengecam salah satu pihak, yang mengisyaratkan bahwa ijtihad dalam koridor metodologi adalah sah.
Waliyullah Dahlawi dan Ibnu Qayyim Al-Jauziah menjelaskan bahwa mazhab-mazhab ini adalah kelanjutan dari tradisi intelektual para sahabat. Penduduk Madinah mewarisi ilmu Zaid bin Tsabit, penduduk Makkah dari Ibnu Abbas, dan Irak dari Ibnu Mas’ud. Label Hanafi atau Maliki hanyalah singkatan efisien untuk menggambarkan kompleksitas landasan hukum (ushul) yang digunakan seorang ulama, tanpa perlu penjelasan panjang lebar.
Kritik terhadap mazhab sering kali luput membedakan antara "madzhab" sebagai sarana belajar dengan "ta’assub" (fanatisme) sebagai perilaku sosial. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya menegaskan bahwa berafiliasi pada satu imam dalam urusan cabang agama (furu’) tidaklah tercela. Justru kesepakatan mereka adalah hujah, dan perbedaan mereka adalah rahmat yang luas.
Sikap moderat ini diamini oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Shaleh Al-Fauzan. Mereka sepakat bahwa penyematan nama mazhab tidaklah terlarang selama hati masing-masing tidak berselisih. Ulama sekaliber Ibnu Taimiyyah pun tetap dikenal sebagai seorang Hambali, namun hal itu tidak menghalanginya untuk mengambil kebenaran dari dalil mana pun.
Masalah baru muncul ketika afiliasi ini dijadikan pedoman untuk membenci, merendahkan madzhab lain, atau merasa kelompoknya sebagai pemegang kunci surga tunggal. Jika sebuah label—baik itu mazhab fiqih maupun istilah seperti "Salafi"—sudah menggiring seseorang untuk menyempal dari akidah dan kesatuan umat, maka pada titik itulah kemurnian istilah "Muslim" harus dikedepankan kembali.
Pada akhirnya, mazhab adalah jembatan untuk memahami wahyu, bukan tembok untuk mengurung diri. Persatuan umat tidak dicapai dengan menghapus keragaman pemikiran, melainkan dengan membuang "bau busuk" fanatisme yang sering kali membonceng di belakangnya.
(mif)