Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 14 Mei 2026
home global news detail berita

Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,87 T Atas Kasus Korupsi Chromebook

lusi mahgriefie Kamis, 14 Mei 2026 - 07:21 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,87 T Atas Kasus Korupsi Chromebook
Foto: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Tuntutan hukum tersebut disampaikan Jaksa karena Nadiem dinilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer," ucap jaksa Roy Riadi dalam persidangan, mengutip BBC Indonesia, Kamis (14/5/2026).

Hal yang memberatkan Nadiem, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara.

Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Secara rinci, kerugian itu berasal dari penghitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621,3 miliar.

Kasus ini telah mulai disidangkan sejak awal Januari 2026. Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Senin (11/5) lalu, Nadiem dalam kesaksiannya menyebut adanya arahan Presiden Joko Widodo terkait digitalisasi pendidikan saat Rapat Terbatas pemerintah.

Baca juga: Resmi Jalani Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Detektor dan Wajib Lapor 2x Seminggu

Berbagai bukti dan saksi muncul dalam persidangan. Dari vendor penyedia laptop, para pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan dihadirkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga membantah sejumlah tudingan jaksa bahwa dirinya menerima keuntungan Rp809 miliar. Dimana sebenernya, Ia menjelaskan, nilai Rp809 miliar itu merupakan transaksi korporasi terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melantai di bursa.

Menurut Nadiem, Gojek punya utang kepada PT AKAB senilai Rp809 miliar. Setelah itu, Gojek kembali mentransfer uang tersebut kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang.

"Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen," kata Nadiem.

Tak hanya Nadiem, ada nama lain yang terseret kasus ini yaitu Ibrahim Arif alias Ibam, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis.

Sementara satu nama lagi yaitu Jurist Tan, hingga kini masih buron.

Berikut ini inti isi tuntutan Nadiem Makarim:

Sebagaimana melansir BBC, inti isi tuntutan JPU terhadap terdakwa Nadiem yaitu, Nadiem disebut memutuskan pengadaan Chromebook pada 2020 dengan berkata "go ahead with Chromebook". Jaksa mengambil bukti dari kesaksian eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad.

Nadiem disebut tidak mempertimbangkan reviu dan juga masukan bahwa penggunaan Chromebook ini bermasalah, terutama di daerah 3T. Kemudian, Nadiem tidak melakukan survei dan perbandingan harga Chromebook sehingga uang negara yang dikeluarkan lebih mahal daripada seharusnya.

Hubungan dengan Google Asia Pasific juga dinilai penuh konflik kepentingan. Jaksa berpandangan, hubungan Nadiem dengan Google Asia Pasific memang terjalin semula sejak berada di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Jaksa juga menyebut investasi penyertaan modal sebesar USD349,9 juta pada akhirnya berkaitan dengan penunjukan langsung penggunaan Chromebook sehubungan dengan digitalisasi pendidikan. Selain itu, ada kesepakatan atau persekongkolan penggunaan Chromebook yang disertai dengan co-investment 30% dari revenue Google atas penjualan CDM dari Google.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Jadi Alasan Utama Status Tahanan Rumah

Nadiem juga disebut tidak bisa menjelaskan asal harta kekayaan yang diperolehnya di luar LHKPN. Sebab, ahli pajak yang dihadirkan dalam persidangan menyebut ada peningkatan harta yang tidak seimbang.

Bahkan Jaksa juga mempersoalkan Nadiem yang tidak mau membuka pendapatannya selama menjabat sebagai menteri, padahal sebagian gaji para staf khususnya dibayarkan melalui saku pribadinya.

"Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa menjadi Rp4,87 triliun diduga merupakan hasil tindak didana korupsi berkaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020-2022 yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan," ucap jaksa.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 14 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:52
Ashar
15:13
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)