Oleh: Fathor Rohman, M.Ag, Pemerhati Fikih SosialLANGIT7.ID-Secara historis, tradisi takdim berakar pada konsep keilmuan Islam klasik yang menempatkan guru bukan sekadar sebagai fasilitator transfer informasi, melainkan sebagai figur yang membawa dimensi barakah dalam proses pembelajaran. Zarnuji (2008) dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim menegaskan bahwa keberhasilan seorang murid dalam menguasai ilmu sangat bergantung pada kualitas hubungannya dengan guru termasuk sikap hormat, ketaatan, dan ketulusan niatnya.
Namun sayangnya, dalam kenyataan saat ini, makna luhur dari praktik penghormatan ini sering kali bergeser. Tidak sedikit yang menjadikannya sebagai alat eksploitasi simbolik atas nama agama. Terkadang seorang tokoh merasa bangga diperlakukan berlebihan hingga seolah mengharuskan murid-murid atau pengikutnya mencium kakinya sebagai bentuk pembaktian mutlak. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai tolok ukur loyalitas, hingga terjebak dalam semangat kultus individu yang justru bertentangan dengan prinsip tawadhu dan kesederhanaan yang diajarkan Islam (Lihat Sunnatullah, NUonline).
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Dadang Kahmad, menyoroti pentingnya nilai takzim sebagai pilar utama akhlak umat Muslim. Takzim sendiri diartikan sebagai sikap menghormati, memuliakan, dan senantiasa menjaga sopan santun kepada sesama tanpa memandang rendah pihak mana pun. Melalui konsep ini, seseorang diajarkan untuk selalu melihat sisi mulia orang lain dibanding dirinya sendiri. Sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam, takzim berfungsi membentuk karakter umat, karena pada dasarnya Islam sama sekali tidak membenarkan tindakan saling merendahkan atau menghina.
Di sisi lain, Muhammadiyah mengingatkan agar umat Islam tidak terjebak dalam sikap mengkultuskan individu secara berlebihan, baik itu kepada nabi, guru, maupun ulama. Mengingat Nabi Muhammad sendiri adalah manusia biasa yang diutus untuk menerima wahyu, maka penyampaian kritik yang santun kepada guru atau ulama tetap diperbolehkan. Kuncinya adalah tetap mengutamakan etika dan tata krama agar tidak menyinggung perasaan orang lain.
Masalah mulai muncul ketika praktik takdim yang sejatinya bersifat spiritual dan pedagogis ini kehilangan pijakan teologisnya dan berubah menjadi fenomena sosio-psikologis yang lebih dekat dengan pengultusan. Pergeseran ini tidak selalu berlangsung tiba-tiba dan tidak selalu disadari oleh pelakunya sendiri baik kiai maupun santri. Inilah yang dimaksud dengan “kultus tanpa disadari”: sebuah proses gradual di mana batas antara penghormatan yang wajar dan kepatuhan buta perlahan-lahan terhapus.
Berkaitan hal ini, Imam Al-Ghazali sudah mewanti-wanti adanya orang-orang yang berpenampilan seolah-olah religius, mengenakan pakaian ala sufi, menunjukkan sikap tawadhu dan wajah penuh khusyuk, serta melontarkan kata-kata hikmah dan nasihat yang terdengar menyentuh:
وَقَدْ يَظْهَرُ بَعْضُهُمْ زِيَّ التَّصَوُّفِ وَهَيْئَةَ الْخُشُوْعِ وَكَلَامَ الْحِكْمَةِ عَلىَ سَبِيْلِ الْوَعْظِ وَالتَّذْكِيْرِ، وَإِنَّمَا قَصْدُهُ التَّحَبُّبُ إِلىَ امْرَأَةٍ أَوْ غُلاَمٍ لِأَجْلِ الْفُجُوْرِ. وَقَدْ يَحْظُرُوْنَ مَجَالِسَ الْعِلْمِ وَالتَّذْكِيْرِ وَحَلَقَ الْقُرْآنِ يُظْهِرُوْنَ الرُّغْبَةَ فِي سِمَاعِ الْعِلْمِ وَالْقُرْآنِ وَغَرْضُهُمْ مُلَاحَظَةُ النِّسَاءِ
Artinya, “Terkadang sebagian orang menampakkan diri dengan mengenakan pakaian tasawuf dan bersikap seolah khusyuk. Mereka mengucapkan kata-kata hikmah dengan gaya memberi nasihat dan mengingatkan, namun maksud sebenarnya hanyalah untuk menarik hati seorang wanita atau seorang pemuda demi melakukan perbuatan maksiat.
Mereka bahkan hadir di majelis-majelis ilmu, pengajian, dan halaqah Al-Qur’an, menampakkan keinginan untuk mendengar ilmu dan bacaan Al-Qur’an, padahal tujuan mereka hanyalah untuk memperhatikan para wanita.” (Al-Ghazali, III/304).
Tindakan menggunakan dalil atau otoritas agama demi melegitimasi kepentingan biologis khususnya dorongan syahwat merupakan bentuk tercela terhadap esensi nilai-nilai ketuhanan. Fenomena ini muncul ketika simbol-simbol suci tidak lagi diposisikan sebagai pedoman moral, melainkan sekadar alat kosmetik untuk menutupi nafsu pribadi. Dampaknya tidak berhenti pada integritas pelaku, tetapi juga mencederai ketulusan iman masyarakat awam yang menaruh kepercayaan tinggi pada narasi keagamaan tersebut.
Seharusnya, agama berfungsi sebagai kompas untuk mengangkat martabat kemanusiaan menuju akhlak yang lebih tinggi. Namun, ketika ia direduksi menjadi kendaraan politik atau instrumen pembenaran atas hasrat rendah, yang terjadi adalah sebuah manipulasi spiritual. Hal ini sangat berbahaya karena mengeksploitasi rasa hormat dan ketaatan orang lain demi kepuasan ego semata.
Takdim yang Fiqhiyah adalah Takdim yang BerakalSalah satu kaidah fikih yang paling relevan untuk mendiskusikan batas takdim yang sah adalah kaidah yang bersumber langsung dari hadis Nabi Saw. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja” [Hadits Riwayat Muslim VI/421 nomor 4742 (bi Syarah Nawawi), Al-Bukhari nomor 7145 dan 7257, Abu Dawud nomor 2625]
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepad sang Khaliq (Allah)” [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf VI/545 nomor 33717, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf II/383 nomor 3788]
Hadis ini secara eksplisit menetapkan bahwa ketaatan kepada manusia termasuk guru, kiai, bahkan orang tua memiliki batas yang tidak bisa dinegosiasikan: ia tidak boleh sampai pada pelanggaran terhadap hukum Allah. Dalam konteks pesantren, kaidah ini sangat penting untuk dijadikan pegangan. Seorang santri wajib menghormati kiainya, tetapi ia juga wajib memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengenali kapan perintah kiai melampaui batas kewenangan syar’inya.
Dalam fikih juga memiliki batasan yang sangat jelas. Penghormatan kepada manusia, betapapun mulianya ia, tidak boleh melampaui batas yang dapat menggeser sifat-sifat yang hanya boleh dinisbatkan kepada Allah Swt. Imam al-‘Izz ibn Abd al-Salam, sebagaimana dikutip oleh Qardhawi (1994), menegaskan bahwa segala bentuk pengagungan yang mengandung unsur ta’zhim mubalaghah (pengagungan yang berlebihan) hingga menyerupai ibadah adalah sesuatu yang harus dicegah, meskipun pelakunya tidak bermaksud menyekutukan Allah.
Lebih lanjut, fikih juga mengenal kaidah “kull mujtahid mushib” dan “al-‘alim yujhi” yang mengakui kemungkinan kekeliruan dari setiap manusia yang berilmu sekalipun. Para ulama usul sepakat bahwa ijtihad seorang ulama bisa salah, dan kesalahan itu tidak mengurangi kewajiban umat untuk mengikuti kebenaran jika kekeliruan itu dapat dibuktikan. Imam asy-Syafi’i sendiri berkata dalam riwayat yang sangat terkenal: “ إذا صح الحديث فهو مذهبي “ (Jika hadis itu sahih, maka itulah madzhabku) sebuah pernyataan yang mengandung pesan bahwa bahkan pendapatnya sendiri harus tunduk pada dalil yang lebih kuat (Shiddieqy, 2000).
Dalam Fikih, sebagaimana dipahami secara komprehensif, tidak pernah menginginkan seorang santri kehilangan nalarnya demi menghormati gurunya. Justru sebaliknya fikih mengajarkan bahwa penghormatan yang paling tinggi kepada seorang ulama adalah dengan meneruskan tradisi keilmuannya: tradisi bertanya, meneliti, berdebat secara beradab, dan tunduk hanya kepada kebenaran yang berpijak pada dalil.(pemerhati fiqih sosial)]
(lam)