LANGIT7.ID, Semarang - Dosen Fakultas Teknik Undip Semarang, Prof Aries Susanty meminta lembaga audit untuk lebih memperhatikan aspek transportasi dan penyimpanan dalam mengukur logistik halal.
Selain dalam proses distribusi, pengukuran logistik halal juga dilihat dari perlakuan tempat penyimpanan, di antaranya memisahkan kargo halal dan kargo nonhalal selama pergudangan.
“Tata letak fasilitas gudang pun harus dirancang untuk memisahkan produk halal dan nonhalal secara mudah. Hal-hal terkait distribusi dan perlakuan selama transportasi tidak membolehkan kendaraan pengangkut produk nonhalal digunakan untuk mengangkut produk halal tanpa dilakukan pembersihana sesuai dengan metode syariat Islam,” kata
Aries, dalam webinar “Research Edge in Industrial Engineering and Management” dengan fokus pada Logistik Halal, yang digelar Program Studi Magister Teknik dan Manajemen Industri dikutip Selasa (26/10).
Baca juga:
Instrumen Kebijakan dan Penelitan Upaya Kembangkan Ekonomi SyariahMenurut dia, ada tiga hal utama yang dipakai sebagai kriteria untuk mengukur logistik halal, yaitu kontak langsung dengan barang haram (direct contact with haram), risiko contaminatio (risiko terkontaminasi) dan persepsi (perception). Untuk mengukurnya ada 20 indikator yang dapat digunakan, dan terbagi dua kelompok, wajib dan preferensi.
“Indikator logistik halal yang wajib menggunakan skala biner yang jawabannya tegas, ya atau tidak. Sedangkan untuk masuk kategori preferensi (pilihan) bisa menggunakan skala yang lebih variatif,” ujarnya.
Kebutuhan akan produk dan jasa halal di tingkat global menurut The World Population Review (2019), untuk melayani 1,8 miliar umat Muslim. Adapun nilai produknya di tahun 2019 mencapai USD 2,2 trililun dan akan mendapai USD 3,2 triliun pada tahun 2024.
Baca juga:
Sukses Jadi Sociopreuneur, Hasilkan Tepung Mocaf Berdaya Saing Global“Ada peningkatan kesadaran, yang mengubah pandangan tren di kalangan muslim tentang produk halal menjadi sesuatu yang harus dilakukan dan didapatkan. Selain itu warga nonmuslim sudah mulai mengenal dan tertarik produk dan jasa halal,” tuturnya.
Di Indonesia pada 2020 terdapat 268 juta muslim. Pada 2017 konsumsi produk dan jasa halal senilai USD 218,8 miliar dan pada 2025 angkanya dapat mencapai USD 330,5 miliar dengan rata-rata pertumbuhan 5,3 %.
(sof)