LANGIT7.ID-, Vienna - -
Austria mulai menerapkan
larangan penggunaan jilbab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun pada tahun ajaran baru yang dimulai Senin (7/9/2026) lalu. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari
organisasi Muslim di negara tersebut karena dinilai
diskriminatif dan berpotensi menghadapi gugatan hukum.
Larangan jilbab di sekolah tersebut diusulkan oleh koalisi pemerintahan Austria yang terdiri dari tiga partai berhaluan tengah. Dilansir dari
Reuters, Jumat (11/9/2026), pemerintah beralasan kebijakan itu dibuat untuk melindungi kebebasan anak perempuan.
Baca juga: Federasi Olahraga Kritik Larangan Hijab di Olimpiade ParisAturan tersebut disahkan parlemen Austria pada Desember lalu yang didukung oleh partai sayap kanan, Partai Kebebasan Austria (FPO).
Sementara, Partai Hijau, partai oposisi kiri di parlemen, menjadi satu-satunya yang menolak aturan tersebut.
Kelompok yang secara resmi mewakili umat Islam di Austria, Islamic Religious Community in Austria (IGGO), menilai larangan itu melanggar hak-hak dasar. Komunitas tersebut berencana akan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi Austria.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap aturan itu pada Juli karena undang-undang tersebut belum berlaku pada saat itu.
Pada 2020, Mahkamah Konstitusi Austria pernah menyatakan larangan jilbab bagi anak berusia di bawah 10 tahun di sekolah sebagai aturan ilegal. Saat itu, pengadilan menilai kebijakan tersebut mendiskriminasi umat Islam dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk bersikap netral dalam urusan agama.
Pengadilan menyatakan penyimpangan dari prinsip netralitas agama harus memiliki alasan khusus yang kuat.
Baca juga: Kemhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan UnhanMenteri Pendidikan Austria Christoph Wiederkehr mengakui belum ada kepastian mengenai nasib aturan baru tersebut jika kembali diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak pernah ada kepastian sepenuhnya,” kata Wiederkehr dalam wawancara dengan stasiun televisi nasional ORF yang disiarkan Senin.
Ia mengatakan pemerintah telah melakukan konsultasi secara intensif dalam penyusunan aturan tersebut. Kementerian Pendidikan, menurut dia, juga berupaya memastikan undang-undang itu sesuai dengan konstitusi.
Tahun ajaran baru dimulai pada Senin di tiga dari sembilan negara bagian Austria, yakni Vienna, Lower Austria, dan Burgenland. Ketiganya berada di wilayah timur Austria. Negara bagian lainnya akan memulai tahun ajaran baru pada pekan berikutnya.
Sejumlah organisasi pelajar sayap kiri menyerukan aksi protes terhadap aturan tersebut.
Baca juga: Lewat Hijab, 6 Muslimah Indonesia Bawa Keindahan Wajah Islam ke Dunia InternasionalBerdasarkan ketentuan baru, sekolah diwajibkan terlebih dahulu mengadakan pembicaraan dengan siswi yang dianggap melanggar larangan. Jika pelanggaran berlanjut, denda yang dikenakan antara 150 euro hingga 800 euro atau sekitar Rp2,8 juta hingga Rp14,9 juta.
(est)