Langit7, Jakarta - Kementerian Agama bakal menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pendamping PPH tersebut ditugaskan guna mengakselerasi kewajiban sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare. Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Penyiapan calon pendamping PPH kita lakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas
self declare," jelas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/11).
Baca juga: KUA Dimungkinkan Berubah jadi Kantor Kemenag Tingkat KecamatanPenyiapan calon pendamping PPH ini menjadi bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
"Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," kata Aqil Irham.
Dalam rapat itu, setidaknya menghasilkan empat kesepakatan yang dituangkan dalam Pernyataan Bersama Kemitraan. Adapun pernyataan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Dirjen Bimas Isalm, dan Dirjen Pendidikan Islam, adalah sebagai berikut:
(1) Direktur Jenderal Bimas Islam menyiapkan calon pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 1.894 orang yang akan direkrut oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
(2) Direktur Jenderal Pendidikan Islam menunjuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan perekrutan calon pendamping PPH dari unsur Penyuluh Agama Islam non PNS.
Baca juga: Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Awal 2021(3) PTKIN yang melaksanakan perekrutan calon pendamping PPH akan menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala BPJPH dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
(4) PTKIN melakukan supervisi dan monitoring Pendampingan PPH sesuai ketentuan.
(5) BPJPH memfasilitasi pembiayaan pendampingan PPH.
"Tindak lanjut pernyataan ini akan diwujudkan dalam pelaksanaan rekrutmen dan pelatihan Calon Pendamping PPH Tahun 2021," tambah Aqil.
(zul)