Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

KOPRI PKC PMII DKI Jakarta Siap Kawal Permendikbud PPKS

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 13 November 2021 - 11:05 WIB
KOPRI PKC PMII DKI Jakarta Siap Kawal Permendikbud PPKS
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) PKC PMII DKI Jakarta, Agustini Nurur Rohmah. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta menyatakan pihaknya siap mengawal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Lingkungan Pergururuan Tinggi.

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) PKC PMII DKI, Agustini Nurur Rohmah, menilai Permendikbudristek tersebut mengakomodir beberapa langkah pencegahan dan penanganan melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual dengan melibatkan civitas akademik dan mahasiswa.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Mencabut atau Merevisi Permendikbud No. 30 Tahun 2021

"Tapi, KOPRI PKC DKI tidak melihat skema yang diatur dalam Permendikbudristek ini soal satuan tugas dalam mempercepat penyelesaian kekerasan seksual pada kasus-kasus sebelumnya yang marak terjadi di perguruan tinggi," kata Agustini dalam keterangan tertulisnya kepada Langit7.id, Sabtu (13/11).

Selain itu, lanjut Agustini, Permendikbudristek tak hanya menghasilkan ekosistem pendidikan yang nyaman dan merdeka dari kekerasan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi, tetapi juga berpihak kepada keadilan gender. Namun, peraturan ini perlu dikawal secara ketat pada tataran implementasi.

"Kami siap memperkuat dan mengawal Permendikbudristek ini, tetapi juga akan mendorong Kemendikbudristek segera membentuk satuan tugas percepatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa sebelum peraturan ini dikeluarkan," tegasnya.

Baca juga: Berpotensi Legalkan Zina, Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbud Soal Kekerasan Seksual

"KOPRI PKC DKI Jakarta akan menjadi lokomotif gerakan-gerakan perempuan di Indonesia pada umumnya dalam mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan baik yang melibatkan mahasiswa dan dosen, ataupun unsur civitas akademika lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakmerdekaan dalam belajar. Sesuai amanat tujuan pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003.

Sebelumnya, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sempat menjadi kontroversi di khalangan publik. Namun, tak sedikit juga yang mendukung Permendikbudristek PPKS ini karena dinilai detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Respon Kemendikbud soal Permen 30/2021

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan