Langit7, Bogor - Utang sering menjadi pelarian bagi sebagian masyarakat demi menutupi kekurangan dalam kebutuhan hidup mereka. Ironinya, keputusan untuk berutang ini sering juga ditempuh karena gaya hidup yang tinggi.
Data dari Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB menunjukkan, 18 persen masyarakat punya hobi berutang. Dari persentase itu, 32 persennya punya gaya hidup yang tinggi.
Sementara itu, dilihat dari data OJK hingga Juni 2021 pinjaman masyarakat mencapai Rp221,56 triliun. Dengan total peminjam mencapai 64,8 juta orang.
Baca juga: Ini Syarat Wakaf Boleh Diinvestasikan untuk InfrastrukturSekretaris Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, Laily Dwi Arsyianti menyebutkan, wakaf sebagai salah satu sistem keuangan Islam memiliki peran penting dalam hal ini. Selain itu, wakaf juga memiliki potensi yang besar.
"Artinya bisa memungkinkan masyarakat terhindar dari utang karena sudah terbantu melalui zakat dan wakaf," jelasnya dalam Webinar Posisi Wakaf dalam Perencanaan Keuangan Keluarga, Jumat (26/11).
Untuk itu, ia menekankan perlu adanya kesadaran dalam diri masyarakat, khususnya ummat Islam dalam mendorong terwujudnya wakaf sebagai alternatif yang bisa menjadi pilihan.
Baca juga: KH Wawan Suryana: Wakaf Itu Hakikatnya Milik AllahMenurutnya, terdapat beberapa komponen dalam manajemen keuangan Islam. Yaitu sumber harta yang dihasilkan, harta yang memberikan manfaat, dan harta untuk kepentingan akan datang.
"Sementara prioritas dalam wakaf perencanaan keuangan keluarga terbagi dua, yakni ketika masih hidup dan sudah meninggal," katanya.
Baca juga: Santri Digitalpreneur, Ajang Santri Berkiprah di Industri DigitalIa menjelaskan, untuk perencanaan keuangan keluarga saat masih hidup beberapa prioritas yang harus dilakukan, yakni berderma, melunasi utang, investasi, dan konsumsi.
"Untuk prioritas ketika seseorang sudah meninggal yaitu dengan melunasi utang, waris, dan wasiat," tambahnya.
(zul)