LANGIT7.ID - Al-Qur’an adalah kitab mulia dan suci. Mushaf sejatinya hanya sekumpulan kertas, namun menjadi mulia karena tertulis di atas wahyu yang diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Lalu, bagaimana jika seseorang membawa Handphone (HP) berisi aplikasi Al-Qur’an ke dalam toilet?
Rasulullah menjadi nabi paling mulia karena Al-Qur’an, demikian Ramadhan, malam lailatul qhadr, hingga Malaikat jibril. Semua yang bersinggungan dengan Al-Qur’an akan menjadi mulia. Bahkan, para penghafal Al-Qur’an mendapat posisi mulia sebagai keluarga Allah di muka bumi.
Memuliakan mushaf Al-Qur’an menjadi sebuah kewajiban. Pada dasarnya, membawa mushaf ke tempat tidak suci seperti toilet merupakan hal yang dilarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Imam al-Adzra’i dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal.
Baca Juga: Kondisi Sangat Kepepet, Bolehkah Buka Utang Kredit
Imam Al-Adzra’i pernah berkata, “pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet selain dalam keadaan darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf.
Namun perlu diketahui, aplikasi Al-Qur’an pada HP bukan termasuk mushaf. Sebab, aplikasi itu hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka. Sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar).
Baca juga : Al Quran Mobile Asli Indonesia, Diunduh Lebih 10 Juta Kali
Hal ini karena mushaf merupakan nama untuk setiap lembar-lembar yang di dalamnya terdapat tulisan dan yang dikumpulkan di antara dua sampul. Imam Al-Quyubi dalam Hasyiyah al-Qulubiyah ‘ala al-mahalli pernah menjelaskan hal tersebut.
Dia mengatakan, “yang dimaksud dengan mushaf adalah sesuatu yang dinamakan mushaf umum meskipun sedikit.”
Meskipun aplikasi Al-Qur’an tidak termasuk dalam kategori mushaf, namun saat aplikasi itu terbuka dan menampilkan ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya tetap wajib dimuliakan. Meskipun caranya tidak seperti cara memuliakan mushaf Al-Qur’an. Sehingga, ketika aplikasi tersebut ditampilkan di HP, maka tidak boleh dibawa masuk ke dalam toilet.
Hal tersebut termaktub dalam Hasyiyah Al-Jamal. Hukum membawa HP yang berisikan aplikasi Al-Qur’an ke dalam toilet diperbolehkan selama aplikasi itu tidak ditampilkan di layar. Apabila aplikasi ditampilkan di layar dan dibawa masuk ke toilet, maka hukumnya tidak boleh.
Sumber: tebuireng.online(jqf)