LANGIT7.ID, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
Meski diperpanjang, kata dia, bukan tidak mungkin pemerintah melakukan sejumlah kebijakan pelonggaran secara bertahap. Jokowi mencontohkan, seperti diizinkannya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok buka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM sampai 25 Juli 2021," kata Jokowi saat mengumumkan kelanjutan PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (20/7/2021).
"Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat," ungkapnya.
Beberapa jenis usaha dibolehkan buka hingga pukul 21.00. Usaha-usaha tersebut meliputi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, dan jasa cuci kendaraan yang kesemuanya wajib menaati dan menerapkan prokes.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," ujarnya.
(asf)