Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menerangkan bahwa pengelolaan dana haji ditempatkan pada investasi yang paling aman untuk memaksimalkan nilai manfaat.
Masih banyak anggapan menunaikan ibadah haji dapat dilakukan nanti saja kalau sudah tua. Padahal, pada usia senja ada banyak kendala yang justru dapat dihadapi, seperti kondisi kesehatan yang sudah tidak prima.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad meminta pemerintah memaksimalkan pelayanan terhadap jamaah haji. Terlebih pada jamaah haji tunda akibat pandemi Covid-19.
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakat, tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak akan dibebankan kepada jemaah haji lunas yang tertunda keberangkatannya pada 1441 H/2020 M.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Maret 2022, Hilman menyampaikan usul biaya perjalanan haji tahun ini sebesar Rp42.452.369.
Rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH ini antara lain biaya penerbangan, hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.
Meski langkah pemerintah Arab Saudi untuk menaikkan biaya Haji diapresiasi karena ada layanan kesehatan, tapi biaya yang ditetapkan dinilai terlalu berlebihan.