Umat Islam perlu memahami soal investasi atau melakukan penanaman modal. Kegiatan bisnis ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bisa diperoleh jangka panjang.
Umat Islam diminta berhati-hati dalam berinvestasi sebelum tahu aturan sesuai syariat. Hal ini penting agar bisnis berkah dan aman untuk jangka panjang.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan, jumlah investor muda mengalami kenaikan dan mendominasi komposisi investor hingga 80 persen per Juli 2021.
Jumlah investor yang ada pada 2020 hanya mencapai 3,8 juta, sekarang (2021) mencapai 7,5 juta investor. Hal itu menunjukkan bahwa semakin banyak investor yang masuk ke pasar modal.
Untuk penanaman modal asing (PMA), Sandiaga menjelaskan nilainya mencapai Rp2,94 triliun. Dengan rincian Singapura sebesar Rp1.494,49 miliar, Inggris Rp202,26 miliar, dan Prancis Rp144,74 miliar.
Whisnu mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penipuan atau Perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.
Diperlukan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas rakyatnya. Sebab, instrumen pemerintah sangat penting agar peningkatan produktivitas bisa berjalan dengan baik.
Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, trading saham atau pun investasi syariah diperbolehkan dalam Islam. Asalkan, saham atau pun efek yang diperjual-belikan memiliki nilai syariah.