Hukum manfaatkan harta zakat untuk modal usaha tentu boleh asalkan halal dan baik. Sebab seorang mustahik tentu harus bisa meningkatkan perekonomiannya.
Sebagian umat dikaruniakan kekayaan oleh Allah SWT. Namun jangan sampai membuat mereka menjadi pelit, apalagi enggan mengeluarkan zakat, infak dan sedekahnya.
Nor mengatakan, peran negara dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang kaya. Namun, beberapa golongan tidak boleh diberi zakat.
Salah satu rukun Islam yakni berzakat. Umat Islam wajib menunaikan kewajiban tersebut untuk membersihkan dan mensucikan harta sesuai dengan perintah Allah SWT.
Waktu wajib itu jatuh pada saat matahari sudah terbenam di akhir Ramadhan atau sudah masuk 1 Syawal. Ada pula waktu boleh mengeluarkan, yakni pada 28 Ramadhan.
Kewajiban zakat fitrah berdasarkan hadits shahih terhitung setelah shalat Subuh di satu Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, namun sebagian ulama ada yang berpendapat ketika memasuki waktu maghrib pada malam 1 Syawal.
Cara lain membayar zakat bagi pekerja rantau adalah dengan menitipkan penyaluran zakat atau menransfer sejumlah uang yang sama dengan nilai zakat fitrah untuk disalurkan kepada penerima.