TGIPF Tragedi Kanjuruhan meminta Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Menko Polhukam, sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mohammad Mahfud MD menegaskan, penyebab ratusan nyawa meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktobter 2022 adalah akibat gas air mata.
Komnas HAM menyatakan memiliki satu video kunci yang bisa menjernihkan pemicu kerusuhan dan penyebab ratusan orang meninggal. Video ini direkam oleh salah satu korban sebelum tewas.
Atas peristiwa nahas ini, Polri menetapkan enam tersangka yang dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Tim sekarang sedang mengonfirmasi beberapa hal yang dinilai sebagai kelemahan atau kesalahan di dalam penerapan standard peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pelaksanaan pertandingan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan mestinya bukan dari Pemerintah. Orang-orang tersebut diisi kelompok independen.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mendapatkan berbagai informasi penting serta barang bukti dari Tim Gabungan Aremania, terkait Tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Nugroho Setiawan mengaku telah melihat rerkaman CCTV, khususnya pintu 13 saat kepanikan massal pecah. Situasi yang mengerikan terjadi di pintu tersebut saat gas air mata menyebar di dalam stadion.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menemui Aremania dan melihat langsung kondisi Stadion Kanjuruhan di Malang Jawa Timur.
Iwan Fals menunjuk sejumlah pihak yang menurutnya paling bertanggung jawab atas kematian 133 orang dalam insiden kelam tersebut salah satunya Kapolri dan Panglima TNI.
Tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) segera bekerja mengusut tragedi di Kanjuruhan. Tim yang dibentuk pemerintah ini akan berupaya keras menggali fakta-fakta pasca tragedi yang menewaskan 125 orang tersebut.
Sebagai dasar TGIPF bekerja, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) hari ini. Keppres tersebut akan menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan.