Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Indonesia secara bertahap memberlakukan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang beredar pada Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar edukasi wajib sertifikasi halal di 1.068 titik se-Indonesia, Kamis (4/4/2024).
Indonesia dan Inggris membahas rencana kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal. Kerjasama ini dilakukan untuk memenuhi target Indonesia menjadi produsen
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengajak industri besar untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi
Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) menggelar Festival Halal Airlangga. Festival ini diadakan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal.
Keberadaan kantor perwakilan LPPOM MUI Shanghai membawa dampak luar biasa. Sebanyak 1.000 perusahaan dan lebih dari 7.000 produk di China telah memperoleh sertifikat halal
Amanat Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Jasa logistik masuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr Muslich, menyampaikan sertifikasi halal didorong kebutuhan untuk patuh terhadap regulasi dan permintaan konsumen