Tholabi menjelaskan, Logo Halal Indonesia yang berbentuk Gunungan Wayang menggunakan Khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.
Secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong pelaku usaha yang bersertifikasi halal untuk memberikan edukasi dan sosialisi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal nol rupiah untuk pelaku UMK. Di antaranya mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK
Ekspor Indonesia hanya mencapai dua miliar US dollar pada sektor makanan minuman, sementara livespot Indonesia sudah mencapai 33 miliar pada tahun lalu dan juga untuk ke seluruh dunia yang tentunya perlu perbaikan dari segi data.
Ia juga menekankan, label halal penting untuk memberi keyakinan bahwa mutu produk terjamin aman dan sesuai dengan syariat Islam, yaitu halalan thayyiban.
Selama 33 tahun terakhir LPPOM MUI telah menjalankan fungsi audit terkait sertifikasi halal. Sehingga turut menjadi ikon label sertifikat halal produk Indonesia.
Produk makanan kucing yang berlabel halal ini justru berkaitan dengan pemilik saat berinteraksi dengan Meong kesayangan. Apalagi bagi pecinta kucing yang beragama Islam.