Larangan bersumpah dengan selain Allah merupakan pilar tauhid dalam lisan. Imam Syafii menekankan bahwa sumpah adalah bentuk pengagungan yang hanya berhak ditujukan kepada Sang Khalik, bukan pada makhluk.
Bagi Imam Syafii, kebangkitan dan hisab bukan sekadar pelipur lara atau ancaman kosong. Ia adalah puncak keadilan Ilahi yang menempatkan surga dan neraka sebagai muara akhir dari setiap langkah manusia.
Bagi Imam Syafii, alam kubur bukanlah ruang hampa tanpa cerita. Di sana ada pertanyaan yang mendebarkan dan adzab yang nyata, sebuah keyakinan fundamental yang menjaga batas antara iman dan logika.
Praktik membangun tempat ibadah di atas makam kian lumrah, namun Imam Syafii meninggalkan wasiat keras. Sebuah larangan demi menjaga kemurnian tauhid dari pengkultusan jasad di dalam liang lahat.
Di tengah menjamurnya makam megah dan nisan berhias, wasiat Imam Syafii justru menyerukan kesederhanaan. Sebuah tinjauan atas larangan menembok kuburan yang sering kali terlupakan oleh para pengikutnya.
Isu keberadaan Allah di atas Arsy kerap menjadi perdebatan teologis yang panas. Melalui kacamata akidah Imam Syafii, posisi Tuhan dipahami sebagai ketinggian mutlak di atas seluruh makhluk-Nya.
Imam al-Syafi i meletakkan dasar metodologi yang mengubah hadits dari sekadar tradisi lisan menjadi sistem hukum yang kokoh. Al-Kutub al-Sittah menjadi bukti sejarah kejujuran ilmiah umat Islam.
Imam al-Syafii, dan mazhab Syafii secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum:
Kajian terhadap hadis dapat dilanjutkan sebagai bentuk ijtihad kolektif untuk menjawab kebutuhan zaman. Ini bukan dalam rangka meragukan sunnah Nabi, tetapi dalam rangka melindungi sunnah dari hadis yang tidak sahih.
Mendengar kalimat dan tutur bahasa yang bagus, dan agaknya firasat Imam Malik yang mengatakan bahwa pemuda di hadapannya ini nanti akan jadi tokoh besar.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Dan sebagian besar umat Islam di Indonesia, ternyata menganut Mazhab Syafii dalam berfikih
Di Indonesia yang mayoritas menggunakan Mazhab Syafi'i, melakukan salat gaib adalah boleh dan benar adanya. Bahkan, diimbau dan disunnahkan untuk mendapatkan pahala.